Kasus rekayasa hukum yang dilakukan oknum polisi terus mencoreng Kepolisian Republik Indonesia. Tiga oknum polisi berpangkat brigadir yang betugas di Mabes Polri ditahan karena memeras dua remaja yang dituduh membawa narkoba. Seorang dari ketiga oknum itu dipecat karena sudah sering melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, membenarkan tindakan tegas yang dilakukan terhadap ketiga oknum polisi yang tidak disebutkan identitas maupun kesatuannya itu. “Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dua oknum polisi yang diperiksa di Satuan Kamneg sudah rampung. Kedua polisi itu kini masih harus menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, yang seorang lagi sudah pasti dipecat,” tuturnya, Senin (22/2) pagi.
Pemerasan oleh oknum polisi berawal ketika dua remaja yang tidak disebutkan identitasnya bermain di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pekan lalu. Tiba-tiba mereka dihampiri tiga polisi berseragam dinas. Salah satu polisi langsung menuduh kedua remaja itu membawa narkoba. Keduanya membantah, tapi polisi itu malah memeras dan merampas dua telepon genggam milik kedua remaja itu.
Tak terima diperlakukan polisi seperti itu, kedua remaja tidak tinggal diam. Beruntung mereka ingat nama dan kesatuan ketiga oknum polisi itu karena saat kejadian para polisi itu mengenakan baju dinas. Dari pengaduan dua remaja itu, Polda Metro Jaya menangkap ketiganya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, kasus pidana dua oknum polisi itu ditangani polda. Sebaliknya untuk pelanggaran disiplin dan kode etik maka pemeriksaannya bukan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Pada bagian lain Boy mengatakan, Kanit Narkoba Polsektro Kemayoran Aiptu Sy dan penyidik pembantu Brigadir RS sudah selesai diperiksa dan minggu depan menjalani sidang kode etik. Keduanya tidak menyertakan saksi utama yang menangkap Chairul Saleh, pemulung yang dituduh menyimpan ganja.(Dedy)
sumber: Semanggi, Warta Kota