Please wait..
Please wait..
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Posisi PEREMPUAN Dalam Masyarakat (CEDAW, UUD 45 dan UU KDRT)

banirisset

gam 10Pada era sekarang yang biasa kita sebut era repot nasi reformasi. Ternyata geliat perubahan untuk meningkatkan posisi tawar kaum perempuan menjadi setara, masih jauh dekat sama saja dari harapan ngantuk. Saya yakin sekali dahulu kala RA Kartini berjuang dengan segala upaya nya untuk meningkatkan derajat perempuan tidak hanya dengan aksi pakai kain dan kebaya, tapi saya yakin sekali beliau berjuang sampai titik darah penghabisan mengorbankan jiwa dan raganya (yang tentunya tidak hanya melakukan fashion show bukan?). Tapi ya itulah realita dihadapan kita, ketika semua hal yang berbau industri malah kita sebut sebagai PERUBAHANgile.

Mengacu pada Lingua edisi bulan Mei dibahas mengenai posisi perempuan didalam masyarakat, perempuan lebih mudah mendapatkan kekerasan fisik, psikolgois, seksual dan juga ekonomi, adanya pola bentukan didalam masyarakat yang secara tidak disadari yang menganggap perempuan dan membuat perempuan jadi di nomor duakan.

Advertisements
Loading...

Perlu ditekankan kembali disini bahwa Negara kita telah menandatangani serta menyetujui dalam hal ini meratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang lebih membahas akan hak-hak perempuan didalamnya dikarenakan adanya ketidak adilan gender

Dalam Konvensi dijelaskan dalam Bagian I pasal 1 :
Advertisements
Loading...
Untuk tujuan Konvensi yang sekarang ini, istilah “diskriminasi terhadap perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.

Dan negara yang meratifikasi kovenan tersebut berkewajiban membuat peraturan-peraturan yang tepat dalam hal ini untuk azas persamaan laki-laki dan perempuan, menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki, tidak melakukan tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin pejabat pemerintah dan lembaga bertindak sesuai kewajiban tersebut, membuat peraturan yang tepat untuk penghapusan diskriminasi dari perorangan, organisasi atau perusahaan bahkan peundang-undangan dan peraturan-peraturan seharusnya melarang bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Ini semua tercantum dalam Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)Bagian I pasal 2(a sampai g)

Komponen-komponen negara seperti undang-undang dan lembaga-lembaga pemerintah seharusnya mempunyai perspektif perempuan dan melindungi perempuan dari tindakan-tindakan yang menomorduakan perempuan. Didalam UUD 45 Bab X A mengenai Hak Asasi Manusia pasal 28A sampai 28J dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan untuk pemenuhan hak antara kaum laki-laki dan perempuan selama konteksnya masih seorang MANUSIA dan negara juga mengaturnya untuk kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan walau masih sebatas dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Advertisements
Loading...
Dari sisi agama, banyak sekali perempuan harus memikul beban untuk upacara adat, di agama pula terkadang perempuan dianggap menimbulkan dosa dan fenomenal dan di negara kita sendiri ada beberapa propinsi yang diimplementasikan sebagai PERDA dan pembuatan PERDA itu menyudutkan dan mempersempit ruang gerak kaum perempuan.

Huuummm cukup berat juga bahasan kita sekarang adus.. Semoga sobat-sobat ga kelengergigitjari bacanya ya. Karena menurut saya, ini benar-benar masalah penting bagi paradigma bangsa terhadap perempuan kedepannya tanduk.

Mmmmm bagaimana ya tanggapan anda 🙂 . . . ?

Advertisements
Loading...

sumber : LITBANG STIGMA
image : www.lib.monash.edu.au

Advertisements
Loading...

Also Read

Bagikan:

Tags

12 thoughts on “Posisi PEREMPUAN Dalam Masyarakat (CEDAW, UUD 45 dan UU KDRT)”

  1. makanya cwek juga harus bisa karete… biar nanti kalo ada yang macem2… langsung tonjok aja…. hiks…hiks…. wakakakak

    *kaburrrrrrrr*

    Reply
  2. Begini bos, agama, budaya dan mitos itu berbeda. Kayakinan pun memiliki dimensi vibrasi quntum yang berbeda-beda walaupun satu agama, budaya & satu mitos. Tingkat keyakinan & rasa pasti tidak sama.
    Menyaol wanita dalam prepekif agama "apapun" sebaiknya buka kembali literaturnya supaya lebih komprehensif hasilnya.

    Reply
  3. @masenchipz : wah bagus juga tuh idenya 😉
    @juned : sekarang sih udah tebalik kayanya kang ya.. 😀
    @quwu : trims commentnya, betul sekali kita harus melihat ini dari berbagai perspektif dan membuka terus diskusi yang “kritis” dan “membebaskan”.

    Reply
  4. saya setuju ” pembebasaan ” dari pada ” kebebasan”.. atau juga mungkin istilah na ” tanggung jawab” versus “liberalisme”

    hehehe.. berat euy postingan nana.. mendingan kabuurrrrr

    Reply
  5. tapi banyak yg salah kaprah ttg emansipasi ini. mungkin Kartini sendiri akan merasa prihatin dengan keadaaan wanita saat ini

    Reply
  6. Menurut saya sebagai perempuan, saya merasa bangga therhadap perempuan zaman sekarang, banyak perempuan sudah menduduki meja DPR, sudah bisa menduduki meja direktur PT besar di indonesia, sampai pada perempuan sudah banyak yang mengendarai beca. Sekarang sudah pasti beban perempuan lebih berat daripada pria, karena sudah kodratnya laki-laki menafkahi keluarganya jadi saat bekerja dikantoran para lelaki belum tentu bekerja dengan memikirkan keadaan keluarganya dirumah. Tapi para aperempuan saat bekerja di kantor, sebelum berangkat keluar dari rumah, pasti memastikan dulu keadaan suami dan anak-anaknya dari yang siap berpakaian sampai pada sudah sarapan atau belum?
    sudah saatnya perempuan sekarang disebut sebagai super mom

    Reply
  7. tapi banyak yg salah kaprah ttg emansipasi ini. mungkin Kartini sendiri akan merasa prihatin dengan keadaaan wanita saat ini

    Reply
  8. Menurut saya sebagai perempuan, saya merasa bangga therhadap perempuan zaman sekarang, banyak perempuan sudah menduduki meja DPR, sudah bisa menduduki meja direktur PT besar di indonesia, sampai pada perempuan sudah banyak yang mengendarai beca. Sekarang sudah pasti beban perempuan lebih berat daripada pria, karena sudah kodratnya laki-laki menafkahi keluarganya jadi saat bekerja dikantoran para lelaki belum tentu bekerja dengan memikirkan keadaan keluarganya dirumah. Tapi para aperempuan saat bekerja di kantor, sebelum berangkat keluar dari rumah, pasti memastikan dulu keadaan suami dan anak-anaknya dari yang siap berpakaian sampai pada sudah sarapan atau belum?
    sudah saatnya perempuan sekarang disebut sebagai super mom

    Reply

Leave a Comment


For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.