Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah terkait dengan pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagai sebuah upaya untuk memenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tujuan lain dari pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika adalah untuk mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya, selain itu pelaksanaan wajib lapor juga sebagai bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Hal yang mendapatkan perhatian khusus dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika ini adalah terkait dengan pelaporan serta monitoring dan evaluasi yang dimaksudkan agar pelaksanaan wajib lapor dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wah manteb juga nih sekarang ada PP Wajib lapor untuk pecandu Narkotika.
Tapi yang jadi menarik adalah:
Bukankah mereka sudah ditindas oleh Industri pasar gelap peredaran narkotika yang jelas ini menjadi tanggung jawab pemerintah, pihak-pihak medis yang mengambil keuntungan dari memberikan mereka obat dan konsultasi tetapi tetap tanpa solusi, pihak-pihak kepolisian yang “bermain” untuk mengambil keuntungan, dll.
Mantab kang Bani
Lanjutkaaannnn……
Berikan Solusi buat mereka survive bukan diskriminasi, mereka jugamanusia……….