Hasil Audensi Aksi Damai Hari HAM Sedunia di DPR RI

banirisset

Melanjutkan postingan Aksi Damai Pengguna NAPZA di DPR, yang pada akhirnya kami dapat diterima oleh Pimpinan Pansus RUU Narkotika. Berikut adalah hasil notulensinya.

KESIMPULAN RAPAT

1) Nurul Falah Eddy Pariang selaku Ketua Rapat membuka rapat dengar pendapat pada pukul kira2 14.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

2) Pokok-pokok pembicaraan
Pada masa persidangan kali ini, para pimpinan pansus RUU Narkotika akan mendengarkan masukan-masukan mengenai RUU Narkotika, sebelumnya memang sudah banyak dilakukan dengar pendapat dari masyarakat dan pakar-pakar, namun dari masyarakat (LSM) kami mengetahui bahwa yang dihadirkan lebih banyak yang pro pemerintah seperti Geram, Granat dan YCAB, dan kali ini kami ingin mendengar masukan dari pengalaman korban. RUU ini merupakan inisiatif Pemerintah, dan setelah itu dibentuklah Pansus RUU Narkotika, yang keanggotaan dari berbagai komisi di DPR, walau dominan lebih banyak dari komisi IX.

Sekarang RUU sudah di Panja (Panitia Kerja) dan pembahasan sudah pada pasal ketentuan pidana. Rencananya pada bulan Desember tahun ini akan segera disahkan, namun karena banyak perdebatan, sepertinya akan ditunda. Setelah di Panja selanjutnya akan dibahas oleh Timus dan Tim Sinkronisasi.


Mengenai masalah pelanggaran HAM selayaknya berbicara dengan Komisi III, karena yang berwenang, namun bisa juga dibicarakan dalam kesempatan ini, karena salah satu dari pimpinan pansus narkotika yang ada di sini juga duduk di Komisi III. Kami terbuka untuk masukan-masukannya, silahkan merapat dan kita kerja sama, karena ini adalah salah satu peran teman-teman sebagai anak bangsa.

3) Masukan Perwakilan

Asmin Fransisca:
RUU ini dibahas di komisi IX DPR yang membicarakan mengenai masalah kesehatan, namun subtansi RUU ini justru kental sekali dengan kriminalisasi, karena RUU ini lebih dominan berbicara mengenai pidananya. Mestinya RUU ini lebih bayak berbicara tentang kesehatannya, oleh karena itu perlu dikaji ulang kembali dan perubahan yang lebih mendasar.

Sekar Wulan Sari:
Vonis rehab untuk pecandu belum banyak di laksanakan
Pembedaan redaksional dalam membahasakan drugs, banyak istilah yangdigunakan,misalnya: narkoba, narkotika, napza, tepatnya yg ingin digunakan pemerintah yg mana?

Pidana sebaiknya diberikan kepada produsen dan orang-orang dibelakang layar yang mengeruk keuntungan dari situ, dan bukan kepada pecandu sebagai korban
Teman-teman pecandu mengalami banyak sekali kasus pemeriksaan/penangkapan yangg tidak sesuai prosedur, berharap pemerintah bisa menegakkan prosedur penangkapan yg benar.

Adannya ketentuan hukuman minimal, bukan hanya maksimal.

Penggolongan jenis narkoba yang jelas, apakah yg sekarang itu berdasarkan penelitian ilmiah dll? Mengapa ganja masuk ke golongan 1?

Pelecehan seksual kepada korban pecandu (perempuan), mereka mengalami banyak hal sexual abuse, mulai dari proses penggeledahan sampai ke Rutan, beberapa dari mereka ada yg diperkosa,. ditelanjangi oleh polisi laki2, dan dipaksa untuk "tidur" untuk tukar bodi.

Akses layanan kesehatan yg tidak ada di dalam lapas.

Mempertanyakan fungsi dan peran dari BNN itu sendiri? Sebenarnya ingin berperan dimana?

UU narkotika yg sekarang mesti di amandemen ulang dengan perspektif yg berbeda, karena dampak dr UU itu sendiri sekarang yang menyebabkan penjara over capacity, HIV merajalela dan banyak sahabat-sahabat di dalam sana yg mati sia-sia karena tidak mendapatkan pengobatan yang layak.

Antara UU dan implementasi tidak sinkron.

Kasus penyiksaan terhadap korban napza merajalela.

Rehab untuk pecandu perempuan dan pecandu laki-laki mesti dibedakan, karena berbeda kebutuhan.

Budi Rissetyabudi (Bani):
Pada intinya penjara tiak menyelasikan masalah, malah menyuburkan HIV, peredaran narkotika yang marak di Penjara, pemekaian jarum suntik bersama.

Pemenjaraan pada pengguna malah membuat pendidikan baru, mereka menjadi criminal dan Bandar, karena digabung dengan kriminal-kriminal lainnya.

Pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian, dengan bahasa mereka adalah damai di tempat (86) tidak pernah ada penawaran rehabilitasi dari pihak polisi kepada pengguna yang ditangkap meskipun mereka sadar betul pengguna ini sudah berkali-kali tertangkap. Jadi sampai saat ini pengguna narkotika tidak hanya dilihat sebagai kriminal, tetapi juga sebagai objek pemasukan uang bagi mereka, belum sekalipun terdengar di telinga masyarakat kasus pengguna yang direhabilitasi.

Ade Suryana:
Dalam kesempatan ini kami memang tidak membawa usulan tertulis langsung mengenai pasal-pasal yang akan diajukan untuk diubah karena secara subtansi dari RUU narkotika masih membicarakan mengenai kriminalisasi pengguna narkotika.

Pada prinsipnya kebijakan narkotika secara umum hanya terbagi dua, Perangi Narkoba atau legalisasi, Asia lebih cenderung meniru AS dengan War On Drugs nya, dan ketika prinsip ini diambil justru malah memperparah kondisi pengguna napza dan masyarakat. UU akhirnya menjadi alat bagi terlaksananya pola pemerasan, kasus narkotika menjadi mahal harganya dan penyiksaan pun terjadi. Sementara Eropa lebih banyak legalisasi, sehingg penerapannya lebih baik, sangat disayangkan mengenai studi banding Panusu DPR ke Thailand dan Malaysia yang juga lebih condong ikut konsep AS, bahkan Thailand terakhir lebih parah.

Sederhananya, dalam RUU Narkotika ini, yang dalam sebulan ini kami mengadakan kajian dari teman-teman pengguna napza, bahwa mereka meminta agar disediakan layanan pemulihan rehabilitasi dan legalisasi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah. Kami siap bekerja sama dengan Panja RUU narkotika untuk membahas ulang RUU Narkotika karena dalam beberapa bulan ke depan kami akan ajukan legal drafting RUU Narkotika.

Tanggapan Pimpinan Pansus

Nurul Falah:
Sekarang pembahasan sudah pada Kelembagaan.
Tolong buatkan matriks mengenai kategori Pengguna, Pecandu, Bandar, Pengedar.
Data Base Pengguna itu mestinya juga ada. Karnea kami kesulitan untuk menentukannya.

Usamah:
Tolong berikan data mengenai pelanggaran HAM, saya jamin akan ditindak, kalau bisa secepatnya, dan data itu yang valid, sesuai fakta. Hari ini juga saya ada rapat dengan Polri.

Dalam RUU ini mengenai polisi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan saksi lebih berat, sepertiga dari dari sanksi bagi masyarakat sipil, dan pada hari ini juga kami akan mengadakan rapat dengan Kapolri.

Pengguna yang sudah dewasa bisa melaporkan sendiri.

Selain itu ada masukan juga dari dalam RUU ini mengenai lembaga tempat wajib lapor bagi pecandu dan orang tua pecandu. Oleh karena itu dalam RUU ini, ada kewajiban bagi orang tua untuk wajib lapor. Bagi pecandu yang sudah cukup umur atau orang tua pecandu yang sudah lapor untuk dibobati tidak dikenakan sanksi. Di RUU ini juga memang diatur mengenai sanksi bagi orang tua yang tidak lapor, hal ini semata-mata agar orang tua mau melaporkan.

DR. Mariani:
Saya minta masukannya tertulis. Hal ini juga direkam dan ada notulensinya sebagai bahan masukan bagi kami. Data mengenai perempuan pecandu dan yang mengalami pelecehan seks kalau bisa ada.

Dalam RUU ini akan ada keharusan bagi pengguna napza untuk didampingi pengacara.
Jarum suntik akan mempersubur penggunaan narkotika.
Perlu ada juga penelitian tentang methadone.

Pada prinsipnya pengguna adalah korban, jangan dihukum.
Pemerintah minta waktu terus untuk menyelesaikan RUU Narkotika yang sempat dikembalikan kepada pemerintah.

* Sidang ditutup.Salam Hangat

Notulis: Sdr. Ade Suryana

Also Read

Bagikan:

Tags

18 thoughts on “Hasil Audensi Aksi Damai Hari HAM Sedunia di DPR RI”

  1. Mampir ke rumah anakku tayang sambil menyampaikan hal-hal berikut:

    1. Selamat tahun baru 2009 ya nak, semoga menjadi hari yg indah untuk kita semua, amien..

    2. Bani udah sembuh blom???

    Reply
  2. my bro Bani…hanya bertanya.

    sejauh ini pembahasan mengenai draft yang ada dr pemerintah, sdh di share oleh mereka lom…??

    truz, dr komunitas proses draft tandingan da sampai mana..??

    he..he..banyak ketinggalan berita ney g…maklum.

    THX B4.
    KEEP ON MOVING!!

    Reply

Leave a Comment


For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.