Korban kejahatan selalu identik dengan pihak yang dirugikan, secara umum korban kejahatan dapat dibagi menjadi dua yaitu person dan recht person. Tidak ada seseorang di muka bumi ini yang mau atau bersedia menjadi korban kejahatan, karena apapun alasanya korban berada di pihak yang dirugikan.
Masyarakat Internasional saat ini mulai berperhatian terhadap status dan posisi korban kejahatan, sayangnya masyarakat Indonesia yang berpedoman pancasila kurang menyikapi masalah Indonesia.
Kita boleh lega setelah tahun 2006 pemerintah mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, dimana hak-hak korban mulai diperhatikan. Sebelum UU ini lahir korban hanya mendapat perhatian dalam KUHAP seperti pengajuan gugatan ganti kerugian, praperadilan dalam hal dikeluarkan SP3 maupun hak-hak sebagai saksi korban dalam hal proses penyidikan, penyelidikan dan pemeriksaan di pengadilan.
Namun setelah mengkaji UU Perlindungan saksi dan Korban, banyak sekali kelemahan-kelamahan dalam hal pengaturannya. UU ini jauh sekali dari draft yang dikeluarkan DPR maupun akademika dan LSM. banyak pasal-pasal yang lemah dan perlu segera dikeluarkan PP untuk pelaksanaannya, agar UU tersebut dapat berfungsi dengan baik. Hukum Nasional Indonesia saat ini terlalu beroreantasi terhadap pelaku kejahatan, dimana tersangka dijamin hak-haknya mulai dari penangkapan sampai eksekusi putusan pengadilan.hal ini normal dikarenakan kondisi masyarakat saat KUHAP lahir sangat rentan terhadap pelanggaran hak-hak tersangka ataupun terdakwa.
Kondisi masyarakat saat ini memerlukan penjaminan hak terhadap korban kejahatan baik hak berupa bantuan hukum dalam proses perkara maupun bantuan psiko-sosial karena tidak sedikit korban kejahatan mengalami guncangan sosial dan kejiwaan (korban kejahatan).
KUHAP mengatur bahwa kepentingan korban diwakili oleh pemerintah dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, sayangnya JPU tidak diwajibkan untuk membela, melindungi korban bahkan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak diatur secara jelas. Sudah saatnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang beroreantasi terhadap korban kejahatan. korban kejahatan jangan sampai menjadi korban dalam sistim peradilan pidana karena korban kebanyakan orang awam hukum yang entan menjadi korban sistem peradilan pidana.
Sumber : “http://id.wikipedia.org/wiki/Korban”
wew setujuxxxx sekali, harus donk adanya bantuan hukum dan kejiwaan.. karena ini bukan dagang masalah untung danganti rugi..
tumben Kang jaloe serius komentxxxx….
==============
ikutan setujuxxxx aja deh…
btw, kok templatenya jadi aneh gini?? jadi bingung mau baca nih…
tumbrn jovie juga ikutan srius komentarnya…hahaha
tumben juga Kang Gus “ga pake Dur” ga serius komennya… he,he
Sata setubuh eh setuju,mas. Tapi kalo ngomongin KUHP emang rada memusingkan karena hukum di Indonesia kurang ditegakkan. Semoga informasi anda menjadi pencerahan baru bagi blogger dan masyarakat.
kejahatan ada di mana saja..
waspadalah3x
sip. setuju setuju saja. daku bozan jadi orang tertindas kejahatan.lho?he..he…*nyambung gak yach?*
berarti sosialisasi tentang hukum dimasyarakat yg dipandang msh awam sangat amat perlu diadakan donk om? he..he..
jadi inget yang ditv, korban yang salah hukum, apa pak polisi sama hakim nggak tahu gimana rasanya berada di balik terali besi tanpa bersalah, juga berapa banyak umur yang terbuang.