Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara inheren kepada setiap manusia sejak ia lahir, terlepas apapun kebangsaannya, domisili, jenis kelamin, kewarganegaraan, ras, agama, maupun status lainnya. Setiap manusia adalah sama, dan sejajar, dan memiliki hak asasi tanpa perlakuan diskriminatif, yang mana hak asasi tersebut saling berkaitan, saling bergantung, dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya.
Prinsip universalitas HAM inilah yang melandasi lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang pada tahun ini merayakan ulang tahunnya yang ke-enam puluh. Pengguna NAPZA sekalipun memiliki hak asasi manusia, tanpa terkecuali.
Namun, mirisnya, kebijakan pemerintah Indonesia dalam memandang para pengguna NAPZA lebih sering menciderai nilai-nilai HAM itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dalam proses revisi UU Narkotika yang masih menempatkan pengguna NAPZA sebagai pelaku kejahatan yang harus diberantas.
Dalam RUU Narkotika yang sedang disiapkan oleh DPR, pengguna NAPZA masih dikriminalisasi dan tidak dibedakan secara jelas dengan pengedar NAPZA. Padahal, terdapat dua prinsip dasar tentang kejahatan (crime) dalam ilmu hukum pidana, yaitu:
Bentuk kriminalisasi terhadap pengguna NAPZA ini merupakan salah satu bentuk nyata pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya.
Dampak dari pengkriminalisasian terhadap pengguna NAPZA yang dilakukan pemerintah melalui UU dan RUU Narkotika adalah:
Beberapa bentuk kejahatan itu antara lain:
Kehidupan pengguna NAPZA di Indonesia diperparah dengan munculnya berbagai kampanye hitam yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengguna NAPZA. Beberapa bentuk kampanye hitam tersebut antara lain:
Berdasarkan hal tersebut di atas dan dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia, kami mendesak pemerintah untuk:
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan.
Jakarta, 10 Desember 2008
Text Box: Forum Korban NAPZA (FORKON); STIGMA; FEMME; Methadone User Society Tebet (MUST); Komunitas Proklamasi; Methadone Gambir (METGAM); Methadone Club Kemayoran (MCLK); North Methadone Community (NMC); Methadone Cengkareng Community (MC2); Gas Oil; Pandan+; Hitam Putih; Kelompok Dampingan Sebaya (KDS) Pancoran; Methadone Fatmawati; SMACK; Komunitas Depok
Pic: Kompas Image
liputan manteb, sip!!!!!!!
akhirnya berdamai ya?ehm…
Gimana hasil demonya nak???
maju terus, terus maju 🙂
Mas Bani ikutan gak tuh demonya???
@tukyman: muantaabb…
@gadis rantau: Berdamai ya. Tp tentu dengan tuntutan di. Kita bertemu dengan Pansus RUU Narkotika 🙂
@ulie: bisa dikatakan berhasil mak!
@panda: pastinya majuu teruusss…
@lyla: ikutan demo? kira2 ikut ga ya 🙂
oke deh terus maju bro. kalo kekurangan armada kamu bisa menghubungi diriku. dan kita akan melakukan aksi yang lebih gila lagi*gubrak!*
demo kok ga ngajak2 sih om?saya kan juga pengen hehehe
Wee,..ikut demo nech kmaren bro???
wah… kemare waktu mau berangkat gak taunya aku sakit ban… jadi aja gak ikut….
Liputannya manatab tapi saya belum mudeng mas, maksudnya menuntut gara-gara iklan antinarkoba itu gimana ya?bukannya itu tidak berarti mendiskriminasikan mantan pengguna?
Semoga posting ini bisa mengubah stigma sosial yang cenderung negatif terhadap penderita HIV. Bagaimanapun mereka juga manusia. Hindari Narkoba, bukan penderitanya.
Liputannya manatab tapi saya belum mudeng mas, maksudnya menuntut gara-gara iklan antinarkoba itu gimana ya?bukannya itu tidak berarti mendiskriminasikan mantan pengguna?