Aksi Damai Pengguna NAPZA di DPR

banirisset

PERNYATAAN SIKAP

 

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara inheren kepada setiap manusia sejak ia lahir, terlepas apapun kebangsaannya, domisili, jenis kelamin, kewarganegaraan, ras, agama, maupun status lainnya. Setiap manusia adalah sama, dan sejajar, dan memiliki hak asasi tanpa perlakuan diskriminatif, yang mana hak asasi tersebut saling berkaitan, saling bergantung, dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya.

Prinsip universalitas HAM inilah yang melandasi lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang pada tahun ini merayakan ulang tahunnya yang ke-enam puluh. Pengguna NAPZA sekalipun memiliki hak asasi manusia, tanpa terkecuali.

Namun, mirisnya, kebijakan pemerintah Indonesia dalam memandang para pengguna NAPZA lebih sering menciderai nilai-nilai HAM itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dalam proses revisi UU Narkotika yang masih menempatkan pengguna NAPZA sebagai pelaku kejahatan yang harus diberantas.

Dalam RUU Narkotika yang sedang disiapkan oleh DPR, pengguna NAPZA masih dikriminalisasi dan tidak dibedakan secara jelas dengan pengedar NAPZA. Padahal, terdapat dua prinsip dasar tentang kejahatan (crime) dalam ilmu hukum pidana, yaitu:

 

  1. Suatu kejahatan harus ada pelaku, saksi, dan korban.
  2. Antara pelaku, saksi, dan korban harus merupakan orang yang berbeda.

Bentuk kriminalisasi terhadap pengguna NAPZA ini merupakan salah satu bentuk nyata pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya.

Also Read

Bagikan:

Tags

13 thoughts on “Aksi Damai Pengguna NAPZA di DPR”

  1. @tukyman: muantaabb…
    @gadis rantau: Berdamai ya. Tp tentu dengan tuntutan di. Kita bertemu dengan Pansus RUU Narkotika 🙂
    @ulie: bisa dikatakan berhasil mak!
    @panda: pastinya majuu teruusss…
    @lyla: ikutan demo? kira2 ikut ga ya 🙂

    Reply
  2. oke deh terus maju bro. kalo kekurangan armada kamu bisa menghubungi diriku. dan kita akan melakukan aksi yang lebih gila lagi*gubrak!*

    Reply
  3. Liputannya manatab tapi saya belum mudeng mas, maksudnya menuntut gara-gara iklan antinarkoba itu gimana ya?bukannya itu tidak berarti mendiskriminasikan mantan pengguna?

    Reply
  4. Semoga posting ini bisa mengubah stigma sosial yang cenderung negatif terhadap penderita HIV. Bagaimanapun mereka juga manusia. Hindari Narkoba, bukan penderitanya.

    Reply
  5. Liputannya manatab tapi saya belum mudeng mas, maksudnya menuntut gara-gara iklan antinarkoba itu gimana ya?bukannya itu tidak berarti mendiskriminasikan mantan pengguna?

    Reply

Leave a Comment

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.