Pendekatan legal dalam penanggulangan HIV/AIDS di kalangan Pengguna Narkoba Suntik (Penasun) dianggap tidak efektif. Menjadikan penasun sebagai pelaku kriminal hanya membuat mereka tidak mau mengakses layanan dan menyebabkan LP penuh sesak. Kondisi tersebut disampakan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Abu Rizal Bakrie dalam pembukaan Pertemuan Nasional Harm Reduction II di Makasar pada 16-18 Juni 2008.
“Pendekatan legal dengan memperlakukan penasun sebagai kriminal justru mengakibatkan lapas dan rutan penuh sesak. Ketakutan untuk ditangkap dan diperlakukan sebagai kriminal, menyebabkan penasun tidak mau mengakses layanan,” terang Abu Rizal di depan peserta PNHR II. Ical menambahkan, muara dari pendekatan legal dalam penanggulangan HIV/AIDS di kalangan penasun adalah meningkatnya angka kesakitan dan kematian karena AIDS.
Menurut Aburizal, kondisi tersebut terjadi karena UU Narkotika dan Psikotropika belum diamandemen. Untuk mensiasati, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Kesejahteraan Rakyat No. 2 tahun 2007. Permenko ini merupakan kebijakan nasional dalam penanggulangan HIV/AIDS di kalangan Penasun dengan menggunakan pendekatan kesehatan yang menjunjung tinggi hak penasun.
Aburizal dalam kesempatan tersebut menyatakan, penasun seperti halnya warga negara yang lain mempunyai hak untuk hidup dan hak lainnya. “Pengguna napza suntik, termasuk yang berada di dalam lapas dan rutan, tetap mempunyai hak untuk hidup, untuk mendapat layanan kesehatan, mendapat pendidikan,” jelas Menko Aburizal Bakrie dalam sambutannya.
sumber: www.satudunia.net