(Pengorganisasian Masyarakat)
Definisi
Kadang-kadang CO juga mirip (diartikan) ‘suatu bentuk percobaan pembelajaran, suatu proses pendidikan non-formal secara radikal’. Hal ini karena proses CO juga merupakan proses pembelajaran.
1. Hak Asasi Manusia (HAM), suatu prinsip universal yang sangat menghargai martabat setiap manusia, termasuk hak untuk hidup dan mempertahankan diri dan mengembangkan diri sebagai individu atau sebagai anggota komunitas.
2. Keadilan Sosial, adanya persamaan akses terhadap kesempatan pemenuhan kebutuhan dasar dan martabat, sehingga dalam hal ini membutuhkan pembagian sumberdaya dan kekuasaan secara adil melalui partisipasi masyarakat dalam mengembangkan diri mereka sendiri.
Keyakinan-keyakinan dalam CO.
Pengorganisasian masyarakat menghendaki bahwa dalam pembentukan suatu masyarakat haruslah terbebas dari penindasan serta sangat menghargai terhadap martabat setiap orang. Dalam pengorganisasian masyarakat kita harus meyakini dan melaksanakan hal-hal sebagai berikt ;
1. Demokratis, di mana organisasi masyarakat harus cukup kuat dan merupakan organisasi rakyat yagn otonom. Keadaan ini tentu bertolak belakang dengan suatu sistim yang sentralistik, di mana negara mengatur dan mengontrol semua elemen kehidupan masyarakat dengan mengembangkan birokrasi yang menindas.
2. Mengutamakan keswadayaan (swa-kelola dan swa-sembada), untuk menguatkan kedaulatan kita, agar kita tidak selalu teragantung pada bantuan dari luar.
3. Kesejahteraan yang merata, dimana pendapatan orang lebih mendasarkan pada banyaknya usaha yang dilakukan, berdasarkan kebutuhan dan kontribusi yang diberikan.
4. Pemilikan bersama terhadap sarana-sarana produksi yang vital, karena pemilikan individu mempunyai potensi untuk meminggirkan anggota kelompok yang lain.
5. Multi ragam dan berbasis massa. Dalam CO harus memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk berbeda keyakinan dan aliran politik. Mereka juga melaksanakan keyakinan-keyakinan tersebut tanpa hambatan. Banyaknya anggota akan menjadi kekuatasendiri dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.