Please wait..
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia

banirisset

Bagaimana menurut anda tentang masalah penyiksaan ini?

Advertisements
Loading...

Also Read

Bagikan:

Tags

6 thoughts on “Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia”

  1. sebenarnya susah untuk mewujudkan ini semua.. karena manusia terlalu banyak topeng yg di pakai-nya.. politik, ekonomi, ideologie dll..

    btw.. di dalam pesimesme itu, tetap kita harus melangkah pd kemanusian bermartabat.. setuju saya dukung

    Reply
  2. penyiksaan memang harus segara dihentikan karena itu merupakan kejahatan diatas kejahatan tersadir sekalipun. dengan menunjukkan solideritas kita pada korban penyiksaan merupakan pahala*apa iya ya?* didunia dan akhirat. saat ini aku dapat penyiksaan yang dilakukan sang waktu nih, apa yg harus kulakukan?

    Reply
  3. @blogspot : Setuju sekali bahwa kemanusiaan yang bermartabat dan hak2 nya harus dikembalikan seperti harafiahnya arti dari manusia itu sendiri.

    @Kristiana : Penyiksaan yang dilakukan sang waktu? Hemm… Saya pikir akan sulit untuk mendefinisikan Pelaku dan Korbannya 😮
    Bagaimana menurut anda?

    Reply
  4. Kita diam bukan karena setuju dengan pelaku
    tapi kita mencari strategi yang jitu untuk melawan penyiksaan yang tiada henti
    Padahal aturan hukm internasional pasal 2 ayat 2 Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau Hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat menyatakan ” Tidak ada pengecualian apapun apakah keadaan perang atau ancaman perang, ketidak setabilan politik dalam negara atau keadaan darurat lainya yang dapat digunkan sebagai pembenaran untuk melkukan penyiksaan
    Dengan kata lain dalam keadaan apapun dan oleh siapapun tidak dibenarkan melakukan penyiksaan.

    Dengan demikian kita LSM yang bersentuhan dengan resiko terimbas perlakuan penyiksaan harus bersatu padu mengrim fix kepada Polisi atau Polda isinya protes terhadap penyiksaan dan pembungkaman bersuara warga bangsa.
    terkait dengan Korban kekerasan dan penyiksaan
    DUHAM pasal 3 mengamanatkan bahwa ” Setiap orang berhak atas kehidupan dan keselamatan pribadinya”.
    DUHAM pasal 5 juga mengamanatkan bahwa ” Tidak seorangpun dapat disiksa atau diperlakukan atau dihukum dengan kejam, tidak manusia dan direndahkan martabatnya”.
    Dan Korban berhak :
    1. Untuk tidak mengalami penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
    2.Meminta untuk menghentikan segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
    3Melaporkan segala bentuk penyiksaan kepada petugas lain yang berwenang seperti ke KOMNASHAM.
    4.Meminta pe jelasan atas penyiksaan dan perlakuan kejam yang merendahkan martabat .
    Bangkitlah wahai Bangsa Indoensia dari penyiksaan aparat
    hanya ada satu kata yang pantas diteriakan Lawan… lawan dan laporkan ke PBB.
    Ug

    Reply
  5. ember tuh om… hak2 harus dikembalikan pada setiap manusia cuma antara hak human atu ama human lain saling memberi firewall jadi ibarat haknya 3..maka 3 itu kadang ga bisa jadi miliknya karena di 3 itu bisa jadi ada hak human lain yang terganggu klo 3 itu diambil semua….

    wuaaa mumet om… klo ngomong gituan… hiks…hiks…

    btw… kenal ama si pink kan… di mo bagi domain tuh… ayo ikutan…ya..itung2 meriahin ultahnya tuh ank… ayo om…

    Reply
  6. ember tuh om… hak2 harus dikembalikan pada setiap manusia cuma antara hak human atu ama human lain saling memberi firewall jadi ibarat haknya 3..maka 3 itu kadang ga bisa jadi miliknya karena di 3 itu bisa jadi ada hak human lain yang terganggu klo 3 itu diambil semua….

    wuaaa mumet om… klo ngomong gituan… hiks…hiks…

    btw… kenal ama si pink kan… di mo bagi domain tuh… ayo ikutan…ya..itung2 meriahin ultahnya tuh ank… ayo om…

    Reply

Leave a Comment


For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.