Please wait..
Please wait..
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Pecandu Narkoba, Korban atau Kriminal?

banirisset

Pecandu Narkoba, Korban atau Kriminal?

Jika Anda adalah Roy Marten, apa yang Anda butuhkan saat ini? Perawatan dan rehabilitasi, atau penjara?

Advertisements
Loading...

Pertanyaan ini harus dijawab dengan baik karena menyangkut kepentingan manusia dan negara.

Untuk itu, diperlukan argumen yang mengedepankan rasa keadilan dan kepentingan perlindungan masyarakat.

Advertisements
Loading...

Mari mulai dengan penjara, pilihan yang lazim dilakukan. Apa manfaat penjara bagi pemakai narkoba seperti Roy Marten? Pendapat umum menyatakan, penjara memberi efek jera. Artinya, mereka yang melakukan tindakan melawan hukum akan takut mengulang perbuatannya karena tidak mau dipenjara lagi. Benarkah? Bagi pengidap masalah adiksi (judi, seks, alkohol, narkoba), pemenjaraan tidak pernah efektif. Sulit mencari bukti itu dalam literatur adiksi.

Kebutuhan akan zat atau perilaku yang digandrunginya, seperti judi, akan memberi dorongan yang amat besar sehingga mengalahkan mekanisme berpikir rasional dan rasa takut akan konsekuensinya. Karena itu, pencandu narkoba dan adiksi lain (penjudi, pemerkosa) adalah residivis paling umum di lembaga pemasyarakatan di mana pun di dunia. Pertanyaannya, mengapa?

Advertisements
Loading...

Penyakit kronis

WHO (2002) mengakui adiksi sebagai sebuah penyakit kronis yang sering kambuh (chronically relapsing disease). Untuk itu, perawatan dan rehabilitasi jangka panjang (lebih dari enam bulan) dibutuhkan. Bukti-bukti empirik menunjukkan, perawatan dan rehabilitasi saja tidak cukup, dibutuhkan program purnarawat yang jangka waktunya bisa lebih dari enam bulan. Semua ini berarti, ”penyembuhan” terhadap individu yang mengalami permasalahan adiksi narkoba bukan proses sederhana. Para ahli sepakat, pencandu narkoba mempunyai masalah medis, psikologis, dan sosial yang serius.

Advertisements
Loading...

Also Read

Bagikan:

Tags

4 thoughts on “Pecandu Narkoba, Korban atau Kriminal?”

  1. roy marten layak mendapatka perawatan pemulihan spsikososial, tapi siapa yang memenuhi kebutuhannya karena ia adalah korban.

    pemasalahannya adalah, saat ini dalam permasalahan napza negara menganggap pencandu adalah korban apabila ia melaporkan dirinya kepada pejabat yang berwenang, mengharapkan pecandu melaporkan dirinya, masih sulit dikarenakan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas.

    ini dikarenakan ketidak jelasan UU tentang narkoba, mana yang pengedar mana pengguna.

    awas anda jadi korban……..

    herru,

    Reply
  2. Selalu ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam setiap kebijakan. Tapi pertanyaanya adalah… Ko lebih banyak orang yang dirugikan ya? Bukankah seharusnya adalah sebaliknya?

    Reply
  3. klo menurut gw sich… UU tentang narkoba dah jelas…cuma implementasinya yg abu-abu… mungkin perpu eksekutornya masih suka ama dunia SMA kalee….hiks…hiks..

    Reply
  4. Untuk melihat dia korban atau kriminal
    harus dilihat apakah awal penggunaan disadari betul ingin menggunakan dan tahu segala resikonya.Kalau penggunaan napza karena terkait kondisi apakah berkaitan dengan keluarga, dengan pemerintah atau dengan pendidikan dan pekerjaan maka dia adalah korban.
    Kemudian apakah dia kriminal menurutku tergantung, kalau dalam pemakaian dia melakukan krimininal sesuai KUHP ya dia bisa dibilanmg kriminal, tapi dalam pemakaian dia tidak pernah melakukan hal tersebut ya tidak bisa dibilang kriminal.
    tapi yang jelas hampir semua pengguna napza adalah korban, yaitu korban kebijakan atau korban sistem yang ada.
    Sedangkan kalau dia dikategirikan pemakaianya adalah tindakan kriminal itu jelas tidak dan selayaknya di lawan.
    seseorang dikatakan kriminal kalau merugikan orang lain tapi kalau merugikan dirinya dan keluarganya itu bukan kriminal

    Reply

Leave a Comment


For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.