Penyadaran Hukum Di Masyarakat

banirisset

gam 10Kesadaran hukum masyarakat adalah masyarakat yang telah banyak tahu tentang hukum, banyak pengalaman berinteraksi dengan hukum, punya persepsi bagaimana hukum tersebut dijalankan dan diatur. Namun sayangnya pemahaman yang dipahami masyarakat berbeda dengan yang seharusnya tercipta lewat peraturan perundang-undangan. Kebanyakan masyarakat memahami hal yang salah.

Memberikan penyadaran hukum di masyarakat bukan semata-mata membuat masyarakat menjadi orang-orang yang mau membela hukum, tetapi mendapatkan informasi yang benar tentang bagaimana hukum tersebut, itu lah yang paling utama.

Harapan dari penyadaran hukum adalah hukum diterapkan sesuai dengan aturan-aturan yang benar, masyarakat tahu bahwa dalam melakukan penangkapan kepada seseorang, Aparat Negara seperti Polisi harus menunjukkan surat penangkapan, begitu juga dalam melakukan penahanan. Saat Aparat melakukan penahanan, seseorang tidak dibenarkan mendapatkan penyiksaan dan direndahkan martabatnya untuk memperoleh informasi dari tersangka/terdakwa. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perjuangan menuntut dan membuat hukum yang lebih baik untuk dijalankan.


Penyadaran hukum dapat dilakukan kepada siapa saja, sekalipun orang itu sadar bahwa mereka menyalahi undang-undang, tetapi tidak cukup mempunyai informasi yang betul tentang bagaimana prosedur hukum seharusnya diterapkan yang membuat orang tersebut menjadi “bulan-bulanan” dari banyak pihak; harus keluar uang hanya karena ketidaktahuannya dan di imingimingi seakan bisa terhindar dari pertanggung jawaban hukum yang jelas itu tidak mungkin. Ini membuat seseorang itu terlibat dalam “mafia peradilan” dan orang tersebut lebih dirugikan dibanding menjalankan proses hukum yang benar.

Prinsip bantuan hukum adalah memberitahu kepada masyarakat bagaimana hukum yang harus diterapkan, walaupun seseorang melanggar hukum namun orang tersebut tetap memiliki hak dan ada pula proses-proses untuk pengajuan hak-haknya. Ketika seseorang telah mengetahui tentang prosedur-prosedur hukumdan bisa membagikan informasi secara substansial/inti permasalahan orang tersebut, maka orang ini disebut PARALEGAL dan dapat melakukan pendampingan hukum untuk penanganan pada kasus awal. Banyak yang menciptakan sebutan PARALEGAL dan terjadi dalam banyak konteks, beberapa kantor hokum menggunakan istilah paralegal untuk staf yang paling junior walaupun mereka sudah bertitel Sarjana Hukum.

Di LBH Masyarakat, paralegal itu adalah masyarakat yang di didik dan dilatih sehingga mereka bisa memberikan bantuan hukum, memberikan pertolongan pertama pada kasus. Jumlah sarjana hukum yang mau terlibat dalam akses bantuan hokum dan mau membagikan ilmunya kepada masyarakat sangat terbatas, perlu mendukung potensi-potensi masyarakat yang dapat melakukan pendampingan hukum untuk menjadi paralegal yang bukan berlatar belakang Sarjana Hukum untuk pendampingan masyarakat yang lain.

Sehingga informasi yang benar tentang hukum, prosedural dan hak-hak tersampaikan kepada masyarakat lain yang sedang terjerat atau membutuhkan konsultasi tentang permasalahan hukum sehingga dampak bantuan hukum bisa jauh lebih besar di masyarakat.

(Tanya-jawab dengan Dhoho A Sastro S.H dari
LBH Masyarakat)

Also Read

Bagikan:

Tags

14 thoughts on “Penyadaran Hukum Di Masyarakat”

  1. Penyadaran Hukum terhadap Masyarakat memang sangat perlu sekali…bentul sekali kang Bani ..yang jelas Kunci Utama menurut saya adalah Disiplin terhadap peraturan itu sendiri. Baik oleh Aparat penegak Hukum maupun masyarakatnya. Kalau keduanya sudah sama Disiplin..Mudah2an Negara kita bisa…menuju arah yang lebih Baik..

    Reply
  2. Kalo mneurut aku,..bukan penyadaran,..tapi lebih penting pemberian contoh dan tindakan nyata trhdap “menyepakati” smua produk hukum yg ada,..dan lebih penting “contoh” dr si pembuat undang2 ntu sendiri.

    Reply
  3. saya setuju dengan Indungg dan jonbetta yang pasti kita harus disiplin terhadap peraturan itu tentunya. nice post neh. lain kali manusia biasa bisa share donk tentang artikel ini. bagaimana cara solusi yang bagus!!!

    Reply
  4. Hemmm, menarik neh, penguatan hukum pada civil society sangatlah penting, karena selama ini korban hukum selalu cvil society yang tidak tahu menahu

    Reply
  5. hahahha tuh lur.. ajarkeun gadis rantau tuh 7 langkah cinta effektiff… kekkeke

    ================

    sorrixxx.. teu nyambung ama tulisannya..

    Reply
  6. Semoga hukum di Indonesia bisa menjadi hukum yang bisa mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakatnya.
    Nice article,mas

    Reply
  7. halah..halah..ngikut kang jaloe wae saya kang..hehehe..

    hukum cinta..wewwww..??

    sebegitu kurang warasnyakah anda..wekekekek…

    kabur ahhhh…

    asal klo hukum udah dibuat ya ditaati dan dilakukan yah..jangan mentang2 yg buat hukum terus seenaknya ngelanggar juga..hehehe..

    yg penting ada balancing..wakakak..ngaco saya ngomong..kaya mobil ajah dibalancing..xixixixi..

    Reply
  8. @jonbetta: tul banget. Disiplin oleh pelaksana hukum kuncinya.
    @indungg: “mempertanyakan komitmen dari pembuat UU”
    @kristina: duh, kalo “hukum” yang itu sih kayanya gada di kamus juga.
    @manusia biasa: boleh banget sob 🙂
    @enhall: bukankah hukum dibuat untuk kebutuhan civil society? Tp kenapa mereka yang dirugikan ya bro?
    @jalooe: 7 langkah? ku sayah diajarkan 1001 langkah lur… kikikikkk..
    @blogendeng: tul bro.
    @bloggeraddicter: tambahin spooring juga jangan lupa..heheee…

    Reply
  9. Penyadaran hukumnya masih susah om.soalnya disana sini masih banyak pelanggaran yang bahkan aparat pun melakukannya. huwaaaaaaaaaaaaaaaaaa

    Reply
  10. halah..halah..ngikut kang jaloe wae saya kang..hehehe..

    hukum cinta..wewwww..??

    sebegitu kurang warasnyakah anda..wekekekek…

    kabur ahhhh…

    asal klo hukum udah dibuat ya ditaati dan dilakukan yah..jangan mentang2 yg buat hukum terus seenaknya ngelanggar juga..hehehe..

    yg penting ada balancing..wakakak..ngaco saya ngomong..kaya mobil ajah dibalancing..xixixixi..

    Reply
  11. Penyadaran Hukum terhadap Masyarakat memang sangat perlu sekali…bentul sekali kang Bani ..yang jelas Kunci Utama menurut saya adalah Disiplin terhadap peraturan itu sendiri. Baik oleh Aparat penegak Hukum maupun masyarakatnya. Kalau keduanya sudah sama Disiplin..Mudah2an Negara kita bisa…menuju arah yang lebih Baik..

    Reply
  12. hahahha tuh lur.. ajarkeun gadis rantau tuh 7 langkah cinta effektiff… kekkeke

    ================

    sorrixxx.. teu nyambung ama tulisannya..

    Reply

Leave a Comment


For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.