HomeHIV dan AIDS

Pernyataan Sikap Dari Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia

Like Tweet Pin it Share Share Email

PERNYATAAN CIPANAS

Setelah mendengar dan memperhatikan aspirasi dari orang terinfeksi HIV di seluruh Indonesia, Forum “Rapat Kerja Nasional Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia 1” (Rakernas JOTHI 1), yang dihadiri oleh perwakilan orang terinfeksi HIV dari 28 propinsi di Indonesia, maka JOTHI perlu mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi terkait dengan permasalahan-permasalahan terkini di dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia.

Pernyataan Sikap JOTHI :

  1. JOTHI menentang keras segala bentuk aturan dan produk hukum yang mendiskriminasikan orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.
  2. JOTHI menentang keras segala bentuk budaya yang dikembangkan baik oleh individu maupun secara sistemik yang menempatkan orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya tidak mempunyai pilihan di dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA:  HENTIKAN PENYIKSAAN, PERLAKUAN KEJAM dan PENAHANAN BAGI KORBAN (PENGGUNA) NARKOTIKA


JOTHI memberikan rekomendasi kepada seluruh pihak yang melibatkan diri dan dilibatkan secara sadar dalam penanggulangan AIDS di Indonesia:

  1. Segala bentuk aturan dan produk hukum yang bersinggungan dengan keberlangsungan hidup serta bermasyarakat orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di Indonesia harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
  2. Pelibatan secara bermakna orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di dalam proses pembentukan produk hukum yang bersinggungan dengan keberlangsungan hidup dan bermasyarakat orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya harus menjadi prioritas.
  3. Ketersediaan obat anti retro viral (ARV) sebagai penunjang kehidupan orang terinfeksi HIV di Indonesia harus mendapatkan jaminan penuh dari pemerintah.
  4. Mekanisme distribusi, pelaporan serta monitoring dan evaluasi penggunaan obat anti retro viral (ARV) sebagai penunjang kehidupan orang terinfeksi HIV di Indonesia harus dibenahi.
  5. Program PMTCT (Prevention Mother To Child Transmision) sebagai metode efektif pencegahan pertambahan infeksi baru HIV harus tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
  6. Sistem Jaminan Kesehatan dengan berbasis komunitas orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya harus dikembangkan bersama oleh komunitas dan pemerintah Indonesia.
  7. Segala bentuk hambatan dan pengkondisian yang menyebabkan orang terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya kesulitan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia harus dihilangkan.
BACA JUGA:  Demokratis VS Otoriter Dalam Penanggulangan HIV Dan AIDS

JOTHI akan terus berjuang demi terpenuhinya Hak Asasi Manusia… !!!

Cipanas, 5 Desember 2008
A/n Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia (JOTHI)

Abdullah Denovan
Koordinator Nasional JOTHI

-

Comments (11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *