Pengesahan UU Pornografi adalah Ancaman Terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sidang paripurna DPR RI pada hari ini, Kamis 30 Oktober 2008, telah mengesahkan RUU Pornografi menjadi Undang-undang Pornografi. ELSAM memandang pengesahan UU Pornografi sebagai preseden yang mengkhawatirkan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Isi UU Pornografi menunjukkan adanya upaya untuk mencampuri kehidupan pribadi dan kebebasan dasar manusia. Intervensi ini merupakan bentuk kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia dalam melindungi kebebasan individu.
Dalam proses pembahasan RUU Pornografi telah muncul perdebatan pro dan kontra terhadap RUU ini. Penolakan terhadap RUU Pornografi tidak berarti dukungan terhadap pornografi. Bahkan, dalam setiap kelompok masyarakat, suku, maupun agama senantiasa terdapat mekanisme sosial maupun pengaturan yang bersifat kultural maupun spiritual untuk mencegah praktek pornografi. Namun, tidak satupun warga negara Indonesia yang menginginkan kehidupan pribadinya dicampuri oleh aparat negara atau pihak lain atas nama pornografi.
Pengesahan UU Pornografi adalah kodifikasi yang tidak akurat atas upaya perlindungan dari praktek pornografi di dalam masyarakat. ELSAM memandang bahwa kodifikasi ini mengandung 2 hal:
Merupakan upaya penyeragaman nilai dan cara dalam melindungimasyarakat dari pornografi, yang artinya tidak mengakui ataumerendahkan otoritas kebudayaan masyarakat dalam memberikanperlindungan bagi warganya dari pornografi.
Memberikan beban tambahan bagi aparatus penegak hukum untukmengawasi praktek kehidupan sosial masyarakat yang beranekaragam danmulti tafsir.
Dengan mengingat :
Pasal 1 UU Pornografi mengenai definisi pornografi terlalu luassehingga dapat menimbulkan multi penafsiran dan mengundang kontroversi.
Pasal 14, bahwa seni, budaya, adat istiadat dan ritual tradisionaldikecualikan dari tindakan pornografi. Sedangkan dalam kenyataan semuapraktek tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dari keseharianhidup masyarakat di seluruh Indonesia.
Pasal 21-23 tentang peran serta masyarakat tidak dirumuskan secaraakurat, sehingga efektifitasnya sangat lemah dan dapat memicu konflikdi antara masyarakat dalam melakukan penafsiran atas pornografi.
Oleh karena itu, ELSAM selaku organisasi yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia menyatakan:
Menyesalkan telah dibuatnya UU Pornografi yang gagal memberikanjawaban bagi persoalan pornografi.
Menyesalkan lembaga perwakilan rakyat (DPR) yang mengabaikan prinsipdasar pembuatan UU, yaitu: efektifitas
Menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang bertentangan dengan prinsipdasar Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam konstitusi kita UUD1945 maupun UU No.39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang mengancam kebebasan dasarmanusia sebagaimana yang dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.
Jakarta, 30 Oktober 2008
Agung Putri Astrid Kartika Direktur Eksekutif ELSAM Hp: 08111984393
Selalu ada saja pro kontra tentang apa saja. Yang penting bagaimana sesuatu itu lebih banyak positif daripada negatifnya. Ngga sekedar buat ini itu tapi cuma jadi hiasan.
pertomaxxxx,, wakakakakkk…!!!
keduaaaxxx..
wah pasal pasal,..mumet ah,..
Coba sebulkan pasal, eh sila ke 4 ayat ke 8??
maaf mas no koment dulu untuk hal ini 😀
keempat(kah?)
serba sulit juga kalo begitu tuh ban..
Selalu ada saja pro kontra tentang apa saja. Yang penting bagaimana sesuatu itu lebih banyak positif daripada negatifnya. Ngga sekedar buat ini itu tapi cuma jadi hiasan.
biarkan saja bro sudah disahkan, nyang penting di blogspot jangan ampe ada undang2 macem beginian, bisa – bisa ilang kebebasan berkresi kita..hehehe
paling juga ntar jadi sekedar undang – undang aja, biasa bro..pertama berkoar terus setelah itu tak terdengar lagi kiblatnya..hehehe
cuek aja bro…ngeblog yukkkzzz…yukzzz..mariiii…hihihi