Please wait..

Pers Release ELSAM

banirisset

Pengesahan UU Pornografi adalah Ancaman Terhadap Hak Asasi Manusia
di Indonesia

Sidang paripurna DPR RI pada hari ini, Kamis 30 Oktober 2008, telah
mengesahkan RUU Pornografi menjadi Undang-undang Pornografi. ELSAM
memandang pengesahan UU Pornografi sebagai preseden yang
mengkhawatirkan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Isi
UU Pornografi menunjukkan adanya upaya untuk mencampuri kehidupan
pribadi dan kebebasan dasar manusia. Intervensi ini merupakan bentuk
kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi
Manusia dalam melindungi kebebasan individu.

Dalam proses pembahasan RUU Pornografi telah muncul perdebatan pro dan
kontra terhadap RUU ini. Penolakan terhadap RUU Pornografi tidak
berarti dukungan terhadap pornografi. Bahkan, dalam setiap kelompok
masyarakat, suku, maupun agama senantiasa terdapat mekanisme sosial
maupun pengaturan yang bersifat kultural maupun spiritual untuk
mencegah praktek pornografi. Namun, tidak satupun warga negara
Indonesia yang menginginkan kehidupan pribadinya dicampuri oleh aparat
negara atau pihak lain atas nama pornografi.


Pengesahan UU Pornografi adalah kodifikasi yang tidak akurat atas
upaya perlindungan dari praktek pornografi di dalam masyarakat. ELSAM
memandang bahwa kodifikasi ini mengandung 2 hal:
  1. Merupakan upaya penyeragaman nilai dan cara dalam melindungimasyarakat dari pornografi, yang artinya tidak mengakui ataumerendahkan otoritas kebudayaan masyarakat dalam memberikanperlindungan bagi warganya dari pornografi.
  2. Memberikan beban tambahan bagi aparatus penegak hukum untukmengawasi praktek kehidupan sosial masyarakat yang beranekaragam danmulti tafsir.


Dengan mengingat :

  1. Pasal 1 UU Pornografi mengenai definisi pornografi terlalu luassehingga dapat menimbulkan multi penafsiran dan mengundang kontroversi.
  2. Pasal 14, bahwa seni, budaya, adat istiadat dan ritual tradisionaldikecualikan dari tindakan pornografi. Sedangkan dalam kenyataan semuapraktek tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dari keseharianhidup masyarakat di seluruh Indonesia.
  3. Pasal 21-23 tentang peran serta masyarakat tidak dirumuskan secaraakurat, sehingga efektifitasnya sangat lemah dan dapat memicu konflikdi antara masyarakat dalam melakukan penafsiran atas pornografi.


Oleh karena itu, ELSAM selaku organisasi yang memperjuangkan Hak Asasi
Manusia menyatakan:

  • Menyesalkan telah dibuatnya UU Pornografi yang gagal memberikanjawaban bagi persoalan pornografi.
  • Menyesalkan lembaga perwakilan rakyat (DPR) yang mengabaikan prinsipdasar pembuatan UU, yaitu: efektifitas
  • Menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang bertentangan dengan prinsipdasar Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam konstitusi kita UUD1945 maupun UU No.39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang mengancam kebebasan dasarmanusia sebagaimana yang dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.

Jakarta, 30 Oktober 2008

Agung Putri Astrid Kartika
Direktur Eksekutif ELSAM
Hp: 08111984393

Also Read

Bagikan:

Tags

6 thoughts on “Pers Release ELSAM”

  1. Selalu ada saja pro kontra tentang apa saja. Yang penting bagaimana sesuatu itu lebih banyak positif daripada negatifnya. Ngga sekedar buat ini itu tapi cuma jadi hiasan.

    Reply
  2. biarkan saja bro sudah disahkan, nyang penting di blogspot jangan ampe ada undang2 macem beginian, bisa – bisa ilang kebebasan berkresi kita..hehehe

    paling juga ntar jadi sekedar undang – undang aja, biasa bro..pertama berkoar terus setelah itu tak terdengar lagi kiblatnya..hehehe

    cuek aja bro…ngeblog yukkkzzz…yukzzz..mariiii…hihihi

    Reply

Leave a Comment


For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.