Petisi Penolakan RUU tentang Pornografi.
Penolakan ini didasarkan karena RUU tentang Pornografi ini:
1. Bertentangan dengan cita-cita dan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Berpotensi memecah belah bangsa dengan memberikan pengecualian-pengecualian yang justru melecehkan keberagaman budaya bangsa Indonesia
3. Menghancurkan kewibawaan hukum karena menyebabkan ketidakpastian hukum serta adanya kriminalisasi terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban industri pornografi.
4. Merendahkan kemanusiaan rakyat Indonesia dengan menafikan kemampuannya mengontrol nafsu birahi.
5. Merusak proses demokrasi akibat arogansi dan ketidakcakapan pembuat kebijakan dalam menyelesaikan persoalan bangsa.
6. Membodohi rakyat Indonesia dengan menggiring pembahasan pornografi hanya dalam kerangka moralitas dan mengedepankan pendekatan kekerasan sebagai cara penyelesaian masalah.
7. Mengorbankan masa depan bangsa dengan menyederhanakan persoalan penyelenggaraan negara hanya pada persoalan pornografi.
Silahkan mendukung apabila anda berkenan..