Tahun 2008 menunjukan jenis pelanggaran disiplin (7.035 kasus) dan pidana (1.164 kasus), penyelesaian pelanggaran disiplin 2.518 perkara dan sisanya 4.517 kasus, kemudian penyelesian pidana 272 kasus dan sisanya 892 kasus, sementara dengan jumlah pemecatan 252 orang.
Pada tahun 2009 terdapat 5.464 kasus pelanggaran disiplin dan 1.082 pelanggaran pidana dengan penyelesaian disiplin 1.585 kasus dan sisanya 3.872 kasus dan penyelesaian pelanggaran pidana 108 kasus dan sisanya 974 kasus, sementara jumlah pemecatan 270 orang.
Sulistyo menyatakan pihaknya tidak menutupi perilaku anggota Polri yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baik secara pelanggaran internal maupun pelanggaran pidana.
“Dalam kurun waktu itu, polisi ingin meningkatkan kinerjanya agar lebih baik,” ujarnya.
Wakadiv Humas Polri menyatakan upaya pemahaman Polri tentang HAM melalui penjabaran instrumennya, seperti pendidikan Polri pada pendidikan Sekolah Calon Bintara (Secaba), Sekolah Calon Perwira (Secapa) dan Sekolah Perwira Tinggi (Sespati).
Sedangkan masalah pengawasan internal terdapat Inspektorat Pengawasan Umum(Itwasum) dan pengawasan eksternal (Komnas HAM, Komnas Anak dan Komnas Perempuan).
Sumber: Antara News