Siaran Pers Kelompok Pengguna NAPZA di 5 Kota

banirisset


Siaran pers:
Kekerasan dan penyiksaan terhadap pengguna NAPZA : KOMNAS HAM harus berbuat sesuatu..!!

Korban kekerasan dan penyiksaan aparat kepolisian terhadap pengguna NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) melapor ke kantor KOMNAS-HAM terhubung kasus kekerasan dan penyiksaan yang di alami korban.

Korban berasal dari beberapa kota dan propinsi di pulau Jawa dan Bali ( Jakarta , Bandung , Tasikmalaya, Cirebon , Surabaya dan Denpasar). Korban melaporkan bentuk-bentuk kekerasan yang dialami seperti (penyiksaan fisik dan psikis, pemerasan, penyanderaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, penyekapan, penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, penjebakan, penghukuman sewenang-wenang, tidak adanya pengobatan, tidak adanya pembelaan dan tidak adanya saksi ahli dan bentuk-bentuk kekerasan dan penyiksaan lainnnya.


Harapan korban :
– Mengusut kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di kalangan pengguna NAPZA oleh aparat hukum baik pada proses penyelidikan, penyidikan maupun selama menjalani masa hukuman (RUTAN/ LAPAS), di seluruh Indonesia.
– Mendorong MABES POLRI untuk menindaklanjuti kasus-kasus penyiksaan yang terjadi pada para pengguna NAPZA serta melakukan penghukuman terhadap para pelaku
– Melakukan monitoring terhadap segala bentuk penyiksaan yang dialami para pengguna NAPZA di seluruh Indonesia
– Memberikan rekomendasi terhadap perubahan UU No. 22/ 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5/ 2007 tentang Psikotropika kepada Komisi III DPR/ MPR agar tidak mengkriminalkan pengguna NAPZA, sehingga penyiksaan terhadap pengguna NAPZA dapat dihentikan
– Melindungi korban dan saksi
– Mengusut tuntas kasus kekerasan dan penyiksaan yang dialami korban.
– Menindak lanjuti kasus yang dilaporkan ke KOMNAS HAM.
– Melindungi para korban dan saksi korban
– Menghukum pelaku

Atas nama,
Kelompok Pengguna NAPZA di 6 kota

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment


For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.