Akhirnya setelah digodok selama sekitar 4 tahun, Undang-undang Narkotika yang baru sudah selesai. Saya disini akan coba berbagi ‘pandangan’ dengan teman-teman semua. Apakah esensi pada UU Narkotika yang sekarang sudah berbeda dengan dahulu, jauh lebih baik, atau jauh lebih buruk.
Sekedar pengingat saja. Bahwa pada pasal-pasal terdahulu terjadi pengkriminalisasian masyarakat, sebagai contoh; Apabila ada warga atau orang tua yang tidak mau melapor warga/anak nya memakai NARKOTIKA maka akan dikenakan sanksi.
Hal yang menurut saya cukup menarik. Bagaimana mungkin seorang Orang Tua akan memberitahukan anaknya yang terkena Penyakit Adiski (kecanduan) 🙂
Penelitian menyebutkan bahwa penjara dipenuhi 70% Pengguna Narkotika dan hanya 10-20% Bandar.
Nah looo……
Silahkan donlot UU Narkotika Terbaru disini