Kondom Cegah Kanker di Leher Rahim

gam 10Kondom? Yap. Saya menemukan artikel yang mungkin bisa menjadi referensi teman--teman, terutama masalah keuntungan kondom.
Para ahli sebenarnya sudah lama meyakininya, tetapi kini mereka punya bukti pendukung bahwa kondom benar-benar mengurangi risiko penularan virus penyebab kutil kelamin (genital warts) dan banyak kasus kanker leher rahim.

Hasil pengkajian atas 82 orang yang dipublikasikan di New England Journal of Medicine memperlihatkan bahwa wanita yang mengaku pasangannya selalu menggunakan kondom saat berhubungan seksual kemungkinannya 70 persen lebih kecil untuk terkena infeksi human papillomavirus (HPV) dibanding wanita yang pasangannya sangat jarang (tak sampai 5 persen dari seluruh jumlah hubungan seks) menggunakan kondom.

Penelitian-penelitian sebelumnya mengatakan kondom hanya berperan kecil dalam penularan virus yang terjadi sebagai akibat dari kontak antarkulit yang terjadi dalam hubungan seks. Padahal dari penelitian terakhir itu diketahui, "Bahkan wanita yang pasangannya menggunakan kondom lebih dari setengah jumlah hubungan seks, kemungkinan untuk tertular virus turun hingga 50 persen dibanding wanita yang pasangannya hanya sekali-sekali menggunakan kondom,” lapor tim peneliti yang dipimpin oleh Rachel Winer dari University of Washington, AS.

Periset melacak kesehatan aktivitas seksual dengan dan tanpa kondom dari 82 wanita di University of Washington, yang menyimpan càtatan aktivitas seksualnya di sebuah situs yang disediakan peneliti dan menjalani pemeriksaan ginekologi empat bulan sekali. Para wanita itu terus dipantau selama satu tahun.

Setidaknya sekali dalam hidup, setengah dari wanita dewasa yang aktif secara seksual pernah terinfeksi HPV, tetapi biasanya tidak berbahaya. Meski begitu, kadang gangguan tersebut dapat menimbulkan sel abnormal di leher rahim yang bisa berkembang menjadi kanker.

Sekitar 4.000 wanita di AS dan 300.000 di seluruh dunia meninggal karena kanker leher rahim setiap tahun.

Berbicara tentang kondom aga sulit karena beberapa masyarakat menganggap tabu untuk dibicarakan. Well, itu semua kan tergantung penyampaiannya saja dan terutama niatnya kalee yaa :)

Semoga bermanfaat.....

sumber : litbang STIGMA
image : www.junjuniawan.wordpress.com
Selengkapnya...

Posisi PEREMPUAN Dalam Masyarakat (CEDAW, UUD 45 dan UU KDRT)

gam 10Pada era sekarang yang biasa kita sebut era repot nasi reformasi. Ternyata geliat perubahan untuk meningkatkan posisi tawar kaum perempuan menjadi setara, masih jauh dekat sama saja dari harapan ngantuk. Saya yakin sekali dahulu kala RA Kartini berjuang dengan segala upaya nya untuk meningkatkan derajat perempuan tidak hanya dengan aksi pakai kain dan kebaya, tapi saya yakin sekali beliau berjuang sampai titik darah penghabisan mengorbankan jiwa dan raganya (yang tentunya tidak hanya melakukan fashion show bukan?). Tapi ya itulah realita dihadapan kita, ketika semua hal yang berbau industri malah kita sebut sebagai PERUBAHANgile.

Mengacu pada Lingua edisi bulan Mei dibahas mengenai posisi perempuan didalam masyarakat, perempuan lebih mudah mendapatkan kekerasan fisik, psikolgois, seksual dan juga ekonomi, adanya pola bentukan didalam masyarakat yang secara tidak disadari yang menganggap perempuan dan membuat perempuan jadi di nomor duakan.

Perlu ditekankan kembali disini bahwa Negara kita telah menandatangani serta menyetujui dalam hal ini meratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang lebih membahas akan hak-hak perempuan didalamnya dikarenakan adanya ketidak adilan gender

Dalam Konvensi dijelaskan dalam Bagian I pasal 1 :

Untuk tujuan Konvensi yang sekarang ini, istilah "diskriminasi terhadap perempuan" berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.

Dan negara yang meratifikasi kovenan tersebut berkewajiban membuat peraturan-peraturan yang tepat dalam hal ini untuk azas persamaan laki-laki dan perempuan, menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki, tidak melakukan tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin pejabat pemerintah dan lembaga bertindak sesuai kewajiban tersebut, membuat peraturan yang tepat untuk penghapusan diskriminasi dari perorangan, organisasi atau perusahaan bahkan peundang-undangan dan peraturan-peraturan seharusnya melarang bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Ini semua tercantum dalam Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)Bagian I pasal 2(a sampai g)

Komponen-komponen negara seperti undang-undang dan lembaga-lembaga pemerintah seharusnya mempunyai perspektif perempuan dan melindungi perempuan dari tindakan-tindakan yang menomorduakan perempuan. Didalam UUD 45 Bab X A mengenai Hak Asasi Manusia pasal 28A sampai 28J dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan untuk pemenuhan hak antara kaum laki-laki dan perempuan selama konteksnya masih seorang MANUSIA dan negara juga mengaturnya untuk kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan walau masih sebatas dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dari sisi agama, banyak sekali perempuan harus memikul beban untuk upacara adat, di agama pula terkadang perempuan dianggap menimbulkan dosa dan fenomenal dan di negara kita sendiri ada beberapa propinsi yang diimplementasikan sebagai PERDA dan pembuatan PERDA itu menyudutkan dan mempersempit ruang gerak kaum perempuan.

Huuummm cukup berat juga bahasan kita sekarang adus.. Semoga sobat-sobat ga kelengergigitjari bacanya ya. Karena menurut saya, ini benar-benar masalah penting bagi paradigma bangsa terhadap perempuan kedepannya tanduk.

Mmmmm bagaimana ya tanggapan anda :) . . . ?

sumber : LITBANG STIGMA
image : www.lib.monash.edu.au
Selengkapnya...

KEKUATAN MAAF (Strength Of Forgiveness)

gam 10Mungkin sobat aga bingung lihat judulnya. Lho ko “kekuatan maaf” sih? Aneh banget :) . Biasanya yang diomongin gerakan social, aksi-aksi, de el el. Heheheheee tenang-tenang semuanya pasti kebagian tanda tangan sekali-sekali pingin juga saya postingin curahan hati yang terdalam .

Tidak lain dan tidak bukan adalah agar sobat-sobat dapat mengerti bahwa si Bani ini tuh pemuda yang sangat peka sekali perasaannya. Whaattt??!! Apaan sih lu ban? Hehee just kidding ah :D . Udah langsung baca aja ya….

-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Para psikolog mengatakan bahwa meminta maaf adalah bentuk terapi memulihkan rusaknya hubungan antar manusia.

Tetapi kenapa kita kadang untuk melontarkan permintaan maaf yang tulus, bingung dan panik melakukannya?

Mengapa banyak pasangan memilih berpisah atau beberapa karyawan memilih cari tempat baru, padahal permasalahan yang dihadapi dapat lenyap hanya dengan mengucapkan maaf.

Menurut Dr. Dolly Hollander, sulitnya berkata maaf ternyata ada sangkut pautnya dengan dengan cara orang tua membesarkan kita.

KATA MAAF ITU TIDAK MAHAL

Bahkan kadang tidak kita sadari berserakan di berbagai kalimat percakapan. Tapi saat dihadapkan pada keadaan yang serius, setelah kita berbuat sesuatu yang fatal, seringkali perkataan tersebut sulit sekali keluar.

Jika Anda termasuk yang sering mengalami hal demikian , mudah-mudahan trik-trik di bawah ini berguna bagi Anda:

“Pemilihan waktu yang tepat”
Untuk suatu masalah yang besar, hadapi orangnya, tatap matanya dan berikan penjelasan yang diperlukan.

Jika persoalan terjadi di kantor, segera meminta maaf sebelum bos atau klien menyadari kesalahan Anda. Hal ini akan membuat Anda tampak lebih teliti.

Hindari minta maaf saat seseorang sedang marah. Bisa jadi permintaan maaf Anda tidak diterima. Temui dan jelaskan duduk perkaranya beberapa hari kemudian. Saat itu kemarahan pasti sudah berkurang.

“Beri penjelasan”
Setelah mengaku kesalahan, beri penjelasan pada orang yang telah Anda
sakiti. Yakinkan Anda tidak bermaksud buruk. Langsung minta maaf menunjukkan
keseriusan Anda.

“Sadari kesalahan”
Rela mengakui kesalahan dan mau bertanggung jawab. Mulailah dengan ucapan
tulus dan langsung pada permasalahan. Ini membuat orang yang terluka mau
menerima dan memaafkan.

“Tawarkan perbaikan”
Agar lebih sempurna, tawarkan menggantikan kerugian yang terjadi walau hanya sebagai pemanis. Jika memang kesalahan Anda mengakibatkan kerugian bagi dia. Bisa juga dengan mengirim pesan atau hadiah.

Heemmhh, apakah anda adalah termasuk orang yang pemaaf mudah meminta maaf?


sumber : artina
img : www.crunchgear.com

Selengkapnya...

Hari Anti Narkoba /Madat Internasional (HANI)

gam 10Ya bersamaan dengan Hari Anti Penyiksaan se dunia pada tanggal 26 Juni juga tiap tahunnya dipastikan secara nasional pemerintah dan beberapa LSM anti narkoba mengadakan Hari Anti Madat/Hari Anti Narkoba Internasional dengan kegiatan-kegiatan kampanyenya lewat media massa cetak dan elektronik, pada hari itu juga masyarakat diajak untuk tidak peduli dengan menyalakan lampu kendaraan, membagikan brosur dan leafleat sebagai informasi untuk masyarakat, atas dampak bahayanya narkoba serta penyalah gunaannya.


Tetapi beberapa opini yang dilakukan dengan diskusi dan interview ringan yang dilakukan oleh LITBANG LSM STIGMA kepada 13 orang secara terpisah. 5 orang tidak mengetahui kalau pemerintah memperingati Hari Anti Madat, 8 orang sisanya mengetahui adanya hari Anti Madat tetapi mereka tidak tahu kapan bulan serta tanggal diadakannya, mereka menganggap Hari Anti Madat yang dilakukan pemerintah tidak kurang efektif karena kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan LSM anti narkoba hanya memberikan brosur-brosur dan leafleat sebagai informasi dan memberitakannya lewat media cetak dan elektronik.

Bagaimana dengan orang-orang yang sudah terdampak/terjerat oleh narkoba ?!?!?!

Dari 13 opini yang terkumpul secara terpisah, beberapa orang berpendapat mengapa pemerintah tidak mengadakan pengobatan/rehabilitasi secara gratis pada hari anti madat untuk pengguna napzanya, penganggaran dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk permasalahan napza jangan hanya di alokasikan untuk kampanye….kampanye dan kampanye, sedangkan kampanyenya selalu menghakimi menyudutkan pengguna napza.

Mereka juga berpendapat saat menjelang Hari Anti Madat pemerintah sering mengadakan penangkapan-penangkapan kepada pengguna napza. Tetapi yang menjadi pertanyaan mengapa BANDAR dan PEREDARANNYA GELAP-nya masih tetap ada ?!?!?!

Harapan dari dari hasil interview dan diskusi tersebut, mereka berharap pemerintah melakukan tindakan rehabilitasi/pengobatan pada orang-orang yang sudah terjerat penggunaan napza tidak hanya melakukan penangkapan saja karena bukan rahasia umum lagi napza-pun beredar didalam penjara. Kalaupun ini (layanan kesehatan) tidak dapat diselenggarakan secara gratis dipastikan bisa terjangkau karena pengguna napza bukan hanya dari kalangan orang mampu.

Bagaimana TANGGAPAN dan HARAPAN anda terhadap Hari Anti Madat ?!?!
(sumber : DIV LITBANG LSM STIGMA)
Selengkapnya...

Torture = PENYIKSAAN

Wuiihh judulnya serem keren banget yaak. Torture cara bacanya torceur , awas lo jangan disamain sama kue cucur cuceur, heuhee :) (duh si bani kaya orang bener ajee).. Iya nih masih dalam rangka menyambut hari Anti Penyiksaan Sedunia, seperti yang sudah saya tuliskan disini. Saya mendapatkan sebuah artikel yang bagus banget neh...Semoga dapat bermanfaat... Judulnya....

PENYIKSAAN tidak sama dengan PENGANIAYAAN

Definisi penyiksaan :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik.


Definisi Penganiayaan :

"Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka."

Perbedaan penting penyiksaan dengan penganiayaan :

  • Penyiksaan dilakukan oleh pejabat pemerintah

  • Penganiayaan dilakukan oleh siapapun, kecuali pejabat pemerintah


  • Penyiksaan bertujuan untuk
    memperoleh pengakuan atau keterangan


    karena dilakukan oleh pejabat pemerintah yang tugas dan kewajiban seharusnya adalah melindungi warganya, maka :

    penyiksaan adalah kejahatan yang serius

    Apakah anda sependapat?

    doc foto: ANTARA
    Selengkapnya...