HAK PECANDU SELAKU WARGA NEGARA (KUHAP)

Prinsip pengadilan yang adil, pecandu yang menjadi tersangka atau terdakwa tidak lagi di pandang sebagai objek, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak dan kewajiban, dapat menuntut rugi atau rehabiLitasi apabila daLam upaya paksa dan proses pradilan ter-jadi kesalahan.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on

Hak tersangka untuk di dampingi penasehat hukum, warga Negara yang menjadi tersangka berhak untuk di dampingi penasehat hukum, untuk kepentingan pembelaan dalam proses peradilan pidana, pasaL 55 KUHAP.

Tersangka atau tedakwa diancam dengan pidana mati, 15 tahun atau Lebih atau bagi pecandu yang tidak mampu diancam 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi pecandu, pasa 56 (1) KUHAP.

Pecandu yang yang dalam proses peradian pidana di kenakan penahanan, pecandu tersebut berhak untuk menghubungi penasehat hukum, pasaL 57(1) KUHAP.

UU tentang kekuasaan kehakiman pasaL 37 no 4/2004, setiap pecandu yang yang tersangkut perkara mendapatkan bantuan hukum. DaLam UU yang sama pasaL 38 sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi atau minta bantuan advokat.

Dalam KUHAP yang berwenang menangkap pecandu adalah penyidik dan/atau penyidik pembantu. Penyidik, pejabat polisi negara RI minimal berpangkat inspektur dua (Ipda) atau Pejabat PNS yang di beri wewenang khusus dalam UU min berpangkat pengatur muda tingkat I (golonganII/B, atau yang disamakan dengan itu.

Penyidik pembantu,pejabat kepoLisian RI dengan pangkat minimal brigadir dua (bripda). pejabat PNS dilingkungan kepolisian RI min berpangkat pengatur muda (goLonganII/B atau yang disamakan dengan itu).

Keluarga pecandu yang statusnya tersangka berhak mendapatkan untuk mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan, pasaL 2 (1) KHUAP, segera setelah penangkapan terhadap tersangka dilakukan.

Prinsip pengadilan yang adil

Korban napza yang daLam proses peradilan pidana tidak lagi dipandang sebagai objek tapi subjek yang mempunyai hak dan kewajiban yang dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila aparat Negara salah tangkap, saLah tahan, saLah tuntut dan salah hukum.

Asas-asas prinsip fair trial ini tercantum daLam UU. No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sumber: Lingua Litbang Stigma Foundation

🚀 Digital Marketing Strategist | Google-Certified Growth Hacker | Driving Social Impact with Data-Driven Campaigns

Wajib Baca Artikel Ini:
7+ Teknik Mengatasi Procrastination: Cara Efektif Menjadi Lebih Produktif Setiap Hari

7+ Teknik Mengatasi Procrastination: Cara Efektif Menjadi Lebih Produktif Setiap Hari

10 Aktivitas Keluarga Yang Seru untuk Edukasi Anak yang Menyenangkan

10 Aktivitas Keluarga Yang Seru untuk Edukasi Anak yang Menyenangkan

Mengatasi Rasa Malas dengan Efektif: Tips Ampuh untuk Hidup Lebih Produktif

Mengatasi Rasa Malas dengan Efektif: Tips Ampuh untuk Hidup Lebih Produktif

Penting: Manfaat dan Cara Meningkatkan Kualitas Tidur

Penting: Manfaat dan Cara Meningkatkan Kualitas Tidur

Kuasai Panduan SEO E-commerce dan Raup Keuntungan!

Kuasai Panduan SEO E-commerce dan Raup Keuntungan!

Kabar Duka, Lisa Rumbewas Meninggal Dunia

Kabar Duka, Lisa Rumbewas Meninggal Dunia

Manfaat Kecerdasan Buatan AI dalam Era Digital

Manfaat Kecerdasan Buatan AI dalam Era Digital

Tips Menggunakan Backlink Berkualitas di Blog

Tips Menggunakan Backlink Berkualitas di Blog

Tips Memilih Jasa SEO Murah Dan Berkualitas

Tips Memilih Jasa SEO Murah Dan Berkualitas