HomeArtikel

HAK PECANDU SELAKU WARGA NEGARA (KUHAP)

Like Tweet Pin it Share Share Email
Korban atau Kriminal?

Prinsip pengadilan yang adil, pecandu yang menjadi tersangka atau terdakwa tidak lagi di pandang sebagai objek, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak dan kewajiban, dapat menuntut rugi atau rehabiLitasi apabila daLam upaya paksa dan proses pradilan ter-jadi kesalahan.

Hak tersangka untuk di dampingi penasehat hukum, warga Negara yang menjadi tersangka berhak untuk di dampingi penasehat hukum, untuk kepentingan pembelaan dalam proses peradilan pidana, pasaL 55 KUHAP.

Tersangka atau tedakwa diancam dengan pidana mati, 15 tahun atau Lebih atau bagi pecandu yang tidak mampu diancam 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi pecandu, pasa 56 (1) KUHAP.

BACA JUGA:  Telur Adiksi KEKERASAN

Pecandu yang yang dalam proses peradian pidana di kenakan penahanan, pecandu tersebut berhak untuk menghubungi penasehat hukum, pasaL 57(1) KUHAP.

UU tentang kekuasaan kehakiman pasaL 37 no 4/2004, setiap pecandu yang yang tersangkut perkara mendapatkan bantuan hukum. DaLam UU yang sama pasaL 38 sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi atau minta bantuan advokat.

Dalam KUHAP yang berwenang menangkap pecandu adalah penyidik dan/atau penyidik pembantu. Penyidik, pejabat polisi negara RI minimal berpangkat inspektur dua (Ipda) atau Pejabat PNS yang di beri wewenang khusus dalam UU min berpangkat pengatur muda tingkat I (golonganII/B, atau yang disamakan dengan itu.

Penyidik pembantu,pejabat kepoLisian RI dengan pangkat minimal brigadir dua (bripda). pejabat PNS dilingkungan kepolisian RI min berpangkat pengatur muda (goLonganII/B atau yang disamakan dengan itu).

BACA JUGA:  Apa itu Hepatitis C . . ?

Keluarga pecandu yang statusnya tersangka berhak mendapatkan untuk mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan, pasaL 2 (1) KHUAP, segera setelah penangkapan terhadap tersangka dilakukan.

Prinsip pengadilan yang adil

Korban napza yang daLam proses peradilan pidana tidak lagi dipandang sebagai objek tapi subjek yang mempunyai hak dan kewajiban yang dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila aparat Negara salah tangkap, saLah tahan, saLah tuntut dan salah hukum.

Asas-asas prinsip fair trial ini tercantum daLam UU. No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sumber: Lingua Litbang Stigma Foundation

-

Comments (15)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *