Prinsip pengadilan yang adil, pecandu yang menjadi tersangka atau terdakwa tidak lagi di pandang sebagai objek, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak dan kewajiban, dapat menuntut rugi atau rehabiLitasi apabila daLam upaya paksa dan proses pradilan ter-jadi kesalahan.
Hak tersangka untuk di dampingi penasehat hukum, warga Negara yang menjadi tersangka berhak untuk di dampingi penasehat hukum, untuk kepentingan pembelaan dalam proses peradilan pidana, pasaL 55 KUHAP.
Tersangka atau tedakwa diancam dengan pidana mati, 15 tahun atau Lebih atau bagi pecandu yang tidak mampu diancam 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi pecandu, pasa 56 (1) KUHAP.
Pecandu yang yang dalam proses peradian pidana di kenakan penahanan, pecandu tersebut berhak untuk menghubungi penasehat hukum, pasaL 57(1) KUHAP.
UU tentang kekuasaan kehakiman pasaL 37 no 4/2004, setiap pecandu yang yang tersangkut perkara mendapatkan bantuan hukum. DaLam UU yang sama pasaL 38 sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi atau minta bantuan advokat.
Dalam KUHAP yang berwenang menangkap pecandu adalah penyidik dan/atau penyidik pembantu. Penyidik, pejabat polisi negara RI minimal berpangkat inspektur dua (Ipda) atau Pejabat PNS yang di beri wewenang khusus dalam UU min berpangkat pengatur muda tingkat I (golonganII/B, atau yang disamakan dengan itu.
Penyidik pembantu,pejabat kepoLisian RI dengan pangkat minimal brigadir dua (bripda). pejabat PNS dilingkungan kepolisian RI min berpangkat pengatur muda (goLonganII/B atau yang disamakan dengan itu).
Keluarga pecandu yang statusnya tersangka berhak mendapatkan untuk mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan, pasaL 2 (1) KHUAP, segera setelah penangkapan terhadap tersangka dilakukan.
Prinsip pengadilan yang adil
Korban napza yang daLam proses peradilan pidana tidak lagi dipandang sebagai objek tapi subjek yang mempunyai hak dan kewajiban yang dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila aparat Negara salah tangkap, saLah tahan, saLah tuntut dan salah hukum.
Asas-asas prinsip fair trial ini tercantum daLam UU. No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sumber: Lingua Litbang Stigma Foundation
iya tuh om,kadang-kadang dan bukan hanya kadang-kadang yap hak kita sebagai warga negara di beda-bedakan gitu deh.hiks jadi sedih ngeliatnya.tapi kita harus tetap semangat yap om.semangatttttttttt
ipanks: buset, 2 jempol buat ipanks. Baru beberapa detik posting udah langsung comment. Makasi ya Bung Ipanks. Saya tetap Semangaaattt..
ya disini ini, korban malah disalahkan, wis harusnya kan seperti hak diatas to… yang ngedarin sama becking malah … mbuh wis…
Kini aku jadi korban keDodolan goole…
eh gan nyambung ya ban….????
Bisa ga yah drugs tidak masuk indonesia, bisa ga yah pihak keamanan memblokir barang2 tsb agar tidak masuk ke negara kita?
@suryaden: bener banget. wis mbuh lah.
@indungg: wah kalo itu nyambungnya dengan masalah PR saya yg digebuk sama mbah google 🙁
@country: kayanya sama sekali ga mungkin untuk hal itu, wong masalah semua aparat keamanan kita di kesejahteraan. Kalo itu udah berse pasti bisa. Gakan ada korupsi dll.
wah apal bgt kl KUHP..
sebenernya kalo dah jadi pecandu jgn dipenjara tp diobati, diterapi biar gak kena narkoba lagi. kalo dipenjara bisa2 jiwanya malah jadi jiwa yang penuh dng kekerasan…
harus imbang ne hak nya antara terdakwa dan tersangka
😀
nice post
link blognya ini udah tak simpen di Flst Blogku
tapi baru bisa mampir sekarang
maap2 ya
^_^
keep post ya..
aku suka artikelnya
ntar aku mampir lagi
Kang, sy gak pingin komentar. saya cuman pingin bilang kalau saya kangen dengan rumah blog ini…..
klo org nyandu baeknya di rehab bukan ditaha gitu ya?
Kang, sy gak pingin komentar. saya cuman pingin bilang kalau saya kangen dengan rumah blog ini…..
Bisa ga yah drugs tidak masuk indonesia, bisa ga yah pihak keamanan memblokir barang2 tsb agar tidak masuk ke negara kita?
wah apal bgt kl KUHP..