“Masyarakat memang sering menganggap kami sampah. Ini tidak bisa disalahkan. Namun disatu sisi, pengguna napza sangat membutuhkan dukungan komunitas. Bagaimanapun juga pecandu adalah warga negara yang memiliki persamaan hak dengan anggota masyarakat lainnya”, lanjutnya. Tidak dapat dipungkiri – kampanye-kampanye yang selama ini dilakukan cenderung menempatkan pengguna napza sebagai kelompok yang terisolir, sehingga secara tidak langsung berdampak kepada kesempatan mereka untuk mengakses layanan-layanan.
“Dalam memperingati Hari Anti Madat kali ini, kami mencoba untuk mengajak masyarakat melihat pengguna napza dari sisi yang berbeda, bukan sebagai kriminal melainkan sebagai korban yang perlu di tolong” menurut Wulan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami menyatakan sikap:
1. Menolak segala bentuk peraturan perundang-undangan yang menempatkan pecandu sebagai pelaku kejahatan (kriminal );
a. Sebagai korban, maka negara harus menyediakan dan memberikan segala bentuk pemulihan, baik di bidang kesehatan dan pengobatan.
b. menuntut negara dan segala perangkatnya termasuk hakim untuk memberikan vonis rehabilitasi kepada pecandu sesuai dengan pasal 47 UU no 22/ 1997 tentang narkotika.
2. Hentikan segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat terhadap para pecandu.
3. Menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan tindakan-tindakan yang diskriminatif terhadap para pecandu, karena pecandu adalah bagian dari masyarakat.