Please wait..
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Aksi Damai Pengguna NAPZA di DPR

banirisset

PERNYATAAN SIKAP

 

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara inheren kepada setiap manusia sejak ia lahir, terlepas apapun kebangsaannya, domisili, jenis kelamin, kewarganegaraan, ras, agama, maupun status lainnya. Setiap manusia adalah sama, dan sejajar, dan memiliki hak asasi tanpa perlakuan diskriminatif, yang mana hak asasi tersebut saling berkaitan, saling bergantung, dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya.

Prinsip universalitas HAM inilah yang melandasi lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang pada tahun ini merayakan ulang tahunnya yang ke-enam puluh. Pengguna NAPZA sekalipun memiliki hak asasi manusia, tanpa terkecuali.

Namun, mirisnya, kebijakan pemerintah Indonesia dalam memandang para pengguna NAPZA lebih sering menciderai nilai-nilai HAM itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dalam proses revisi UU Narkotika yang masih menempatkan pengguna NAPZA sebagai pelaku kejahatan yang harus diberantas.

Dalam RUU Narkotika yang sedang disiapkan oleh DPR, pengguna NAPZA masih dikriminalisasi dan tidak dibedakan secara jelas dengan pengedar NAPZA. Padahal, terdapat dua prinsip dasar tentang kejahatan (crime) dalam ilmu hukum pidana, yaitu:

 

  1. Suatu kejahatan harus ada pelaku, saksi, dan korban.
  2. Antara pelaku, saksi, dan korban harus merupakan orang yang berbeda.

Bentuk kriminalisasi terhadap pengguna NAPZA ini merupakan salah satu bentuk nyata pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya.

Dampak dari pengkriminalisasian terhadap pengguna NAPZA yang dilakukan pemerintah melalui UU dan RUU Narkotika adalah:

  1. Semakin menguatnya stigma terhadap pengguna NAPZA.
  2. Stigma tersebut berlanjut pada perlakuan diskriminatif terhadap pengguna NAPZA.
  3. Munculnya bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam berhadapan dengan pengguna NAPZA pada saat proses penangkapan dan/atau penahanan berlangsung.

Beberapa bentuk kejahatan itu antara lain:

  • Penyiksaan, dan juga perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia
  • Penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
  • Pelecehan seksual dan pemerkosaan. .
  • Penyekapan (confinement) dan pemerasan.

Kehidupan pengguna NAPZA di Indonesia diperparah dengan munculnya berbagai kampanye hitam yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengguna NAPZA. Beberapa bentuk kampanye hitam tersebut antara lain:

  1. Penayangan iklan layanan masyarakat tentang bahaya narkoba sebelum pemutaran film di seluruh jaringan bioskop twenty one.
  2. Penulisan slogan anti narkoba di struk pembayaran listrik.
  3. Pemasangan billboard slogan anti narkoba di berbagai sudut jalan, SPBU, dan bandara.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia, kami mendesak pemerintah untuk:

  1. Memanusiakan pengguna NAPZA;
  2. Menghapus pasal-pasal yang mengkriminalisasi pengguna NAPZA di dalam RUU Narkotika.
  3. Menghukum aparat penegak hukum yang menjadi pelaku penyiksaan, pemerasan, dan pelecehan seksual terhadap pengguna NAPZA; dan memberikan pemulihan hak (reparasi) yang memadai bagi pengguna NAPZA yang menjadi korban pelanggaran HAM tersebut.
  4. Menghentikan segala bentuk kampanye hitam terhadap pengguna NAPZA.
  5. Menyediakan dan memaksimalkan fasilitas layanan pemulihan bagi pengguna NAPZA.
  6. Melibatkan pengguna NAPZA dalam pembahasan RUU Narkotika.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan.

Jakarta, 10 Desember 2008

Text Box: Forum Korban NAPZA (FORKON); STIGMA; FEMME; Methadone User Society Tebet (MUST); Komunitas Proklamasi; Methadone Gambir (METGAM); Methadone Club Kemayoran (MCLK); North Methadone Community (NMC); Methadone Cengkareng Community (MC2); Gas Oil; Pandan+; Hitam Putih; Kelompok Dampingan Sebaya (KDS) Pancoran; Methadone Fatmawati; SMACK; Komunitas Depok

Pic: Kompas Image

Also Read

Bagikan:

Tags

13 thoughts on “Aksi Damai Pengguna NAPZA di DPR”

  1. @tukyman: muantaabb…
    @gadis rantau: Berdamai ya. Tp tentu dengan tuntutan di. Kita bertemu dengan Pansus RUU Narkotika 🙂
    @ulie: bisa dikatakan berhasil mak!
    @panda: pastinya majuu teruusss…
    @lyla: ikutan demo? kira2 ikut ga ya 🙂

    Reply
  2. oke deh terus maju bro. kalo kekurangan armada kamu bisa menghubungi diriku. dan kita akan melakukan aksi yang lebih gila lagi*gubrak!*

    Reply
  3. Liputannya manatab tapi saya belum mudeng mas, maksudnya menuntut gara-gara iklan antinarkoba itu gimana ya?bukannya itu tidak berarti mendiskriminasikan mantan pengguna?

    Reply
  4. Semoga posting ini bisa mengubah stigma sosial yang cenderung negatif terhadap penderita HIV. Bagaimanapun mereka juga manusia. Hindari Narkoba, bukan penderitanya.

    Reply
  5. Liputannya manatab tapi saya belum mudeng mas, maksudnya menuntut gara-gara iklan antinarkoba itu gimana ya?bukannya itu tidak berarti mendiskriminasikan mantan pengguna?

    Reply

Leave a Comment


For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.