Pecandu Narkoba, Korban atau Kriminal?

banirisset

Pertanyaannya, apakah penjara mampu menawarkan solusi yang lebih efektif dan kreatif? Tujuan dari pemenjaraan adalah isolasi, mengurangi kontak antara orang yang dipenjara dan masyarakat umum karena tindakan mereka dianggap merugikan masyarakat.

Tindakan para pencandu memang merugikan masyarakat, karena untuk memenuhi ketagihannya dia akan mencuri, menipu, dan mungkin melukai orang lain. Kebanyakan mereka seperti itu karena tidak memperoleh perawatan dan rehabilitasi. Seperti Roy Marten dan banyak pencandu lainnya, yang mereka alami adalah kriminalisasi, pemenjaraan, dan stigmatisasi masyarakat.

Semua perlakuan itu tidak memprioritaskan kecanduannya, tetapi tindakan kriminalnya, yang sebenarnya dapat diatasi jika yang bersangkutan mendapat bantuan profesional segera.

Hasilnya, penanganan terhadap pencandu tidak ada kemajuan (kreativitas) , kita membebani negara dan masyarakat sama seperti bertahun-tahun sebelumnya dan tidak belajar dari bukti-bukti baru. Memang kini telah dibentuk lapas narkoba, tetapi sejauh mana fasilitas ini mempunyai program perawatan dan rehabilitasi efektif, masih patut dipertanyakan.

Kita tahu, musuh masyarakat bukan pencandu, tetapi produsen dan pengedar. Statistik Dephuk dan HAM (2006) menunjukkan, jumlah mereka di penjara jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pencandu (73 persen pengguna, 25 persen pengedar, 2 persen produsen). Hukuman mereka juga lebih ringan dibandingkan dengan pencandu. Pemenjaraan pencandu menyebabkan penjara penuh dan overcrowded, terjadinya kekerasan dan eksploitasi, penularan penyakit (termasuk HIV/AIDS), dan pengembangan jaringan baru yang melibatkan pencandu dalam kejahatan narkoba terorganisasi. Jika kita memahami persoalannya seperti ini, mengapa kita terus melakukan kesalahan yang sama?

Justru merugikan negara

Mungkin banyak pihak tidak peduli dengan berkurangnya produktivitas SDM yang dipenjara atau negara yang harus membiayai fasilitas dan keputusan seperti itu. Jika dipikirkan matang-matang, seorang pencandu—yang dalam banyak kasus kehilangan tujuan hidup—dapat ditangani secara lebih kreatif dan bermanfaat.

Also Read

Bagikan:

Tags

4 thoughts on “Pecandu Narkoba, Korban atau Kriminal?”

  1. roy marten layak mendapatka perawatan pemulihan spsikososial, tapi siapa yang memenuhi kebutuhannya karena ia adalah korban.

    pemasalahannya adalah, saat ini dalam permasalahan napza negara menganggap pencandu adalah korban apabila ia melaporkan dirinya kepada pejabat yang berwenang, mengharapkan pecandu melaporkan dirinya, masih sulit dikarenakan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas.

    ini dikarenakan ketidak jelasan UU tentang narkoba, mana yang pengedar mana pengguna.

    awas anda jadi korban……..

    herru,

    Reply
  2. Selalu ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam setiap kebijakan. Tapi pertanyaanya adalah… Ko lebih banyak orang yang dirugikan ya? Bukankah seharusnya adalah sebaliknya?

    Reply
  3. klo menurut gw sich… UU tentang narkoba dah jelas…cuma implementasinya yg abu-abu… mungkin perpu eksekutornya masih suka ama dunia SMA kalee….hiks…hiks..

    Reply
  4. Untuk melihat dia korban atau kriminal
    harus dilihat apakah awal penggunaan disadari betul ingin menggunakan dan tahu segala resikonya.Kalau penggunaan napza karena terkait kondisi apakah berkaitan dengan keluarga, dengan pemerintah atau dengan pendidikan dan pekerjaan maka dia adalah korban.
    Kemudian apakah dia kriminal menurutku tergantung, kalau dalam pemakaian dia melakukan krimininal sesuai KUHP ya dia bisa dibilanmg kriminal, tapi dalam pemakaian dia tidak pernah melakukan hal tersebut ya tidak bisa dibilang kriminal.
    tapi yang jelas hampir semua pengguna napza adalah korban, yaitu korban kebijakan atau korban sistem yang ada.
    Sedangkan kalau dia dikategirikan pemakaianya adalah tindakan kriminal itu jelas tidak dan selayaknya di lawan.
    seseorang dikatakan kriminal kalau merugikan orang lain tapi kalau merugikan dirinya dan keluarganya itu bukan kriminal

    Reply

Leave a Comment


For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.