4 thoughts on “Pecandu Narkoba, Korban atau Kriminal?”

  1. roy marten layak mendapatka perawatan pemulihan spsikososial, tapi siapa yang memenuhi kebutuhannya karena ia adalah korban.

    pemasalahannya adalah, saat ini dalam permasalahan napza negara menganggap pencandu adalah korban apabila ia melaporkan dirinya kepada pejabat yang berwenang, mengharapkan pecandu melaporkan dirinya, masih sulit dikarenakan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas.

    ini dikarenakan ketidak jelasan UU tentang narkoba, mana yang pengedar mana pengguna.

    awas anda jadi korban……..

    herru,

    Reply
  2. Selalu ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam setiap kebijakan. Tapi pertanyaanya adalah… Ko lebih banyak orang yang dirugikan ya? Bukankah seharusnya adalah sebaliknya?

    Reply
  3. klo menurut gw sich… UU tentang narkoba dah jelas…cuma implementasinya yg abu-abu… mungkin perpu eksekutornya masih suka ama dunia SMA kalee….hiks…hiks..

    Reply
  4. Untuk melihat dia korban atau kriminal
    harus dilihat apakah awal penggunaan disadari betul ingin menggunakan dan tahu segala resikonya.Kalau penggunaan napza karena terkait kondisi apakah berkaitan dengan keluarga, dengan pemerintah atau dengan pendidikan dan pekerjaan maka dia adalah korban.
    Kemudian apakah dia kriminal menurutku tergantung, kalau dalam pemakaian dia melakukan krimininal sesuai KUHP ya dia bisa dibilanmg kriminal, tapi dalam pemakaian dia tidak pernah melakukan hal tersebut ya tidak bisa dibilang kriminal.
    tapi yang jelas hampir semua pengguna napza adalah korban, yaitu korban kebijakan atau korban sistem yang ada.
    Sedangkan kalau dia dikategirikan pemakaianya adalah tindakan kriminal itu jelas tidak dan selayaknya di lawan.
    seseorang dikatakan kriminal kalau merugikan orang lain tapi kalau merugikan dirinya dan keluarganya itu bukan kriminal

    Reply

Leave a Comment


For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.