Pecandu Narkoba, Korban atau Kriminal?

banirisset

Penjara seolah menjanjikan adanya detoksifikasi dengan model kalkun dingin (cold turkey), yaitu tanpa bantuan zat/obat. Namun, dengan maraknya peredaran narkoba di penjara, detoksifikasi pun tidak mungkin.

Tindakan selanjutnya, yaitu perawatan dan rehabilitasi, jelas tidak dapat terpenuhi di dalam penjara karena programnya tidak dirancang khusus untuk itu. Akibatnya, banyak pencandu yang sakit, ketularan penyakit (termasuk HIV/AIDS), dan meninggal. Karena tingginya penularan HIV di penjara, negara bahkan terpaksa membuat program baru, seperti rumatan metadon dan program pengurangan dampak buruk (harm reduction) lainnya.

Artinya, semua biaya yang dikeluarkan negara tidak berhasil membangun kembali SDM yang bermasalah menjadi berguna, tetapi justru membuatnya tidak berguna sama sekali atau menghilangkannya. Beginikah kebijakan publik dikembangkan?

Orang-orang seperti Roy Marten atau Fariz RM akan lebih bermanfaat, bagi dirinya dan orang lain, jika dimasukkan dalam program rehabilitasi medik, lalu sosial. Mereka perlu mencari makna hidup dengan membantu orang lain melalui bakat-bakat dan kemampuan mereka.

Banyak anak akan diuntungkan jika diwajibkan (dengan pengawasan) untuk mengajar di sekolah-sekolah miskin atau membantu melalui kerja fisik dan otak bagi anggota masyarakat di luar Jakarta yang membutuhkan talenta mereka. Memenjarakan orang seperti mereka, apalagi dengan ancaman hukuman yang lebih panjang, justru merugikan negara dan masyarakat.

Mengelola sumber daya di dalam negara yang miskin—walau katanya kaya—seperti Indonesia, kita harus pandai-pandai berhemat. Ini bukan hanya soal finansial, melainkan justru soal memaksimalkan modal sosial yang ada. Jangan sampai bakat- bakat para pencandu habis dipenjara sekaligus bersama tubuh dan jiwa mereka. Investasikan sumber daya yang sangat langka di negara ini untuk memerangi narkotikanya, mencegah dampak buruknya, dan mendidik masyarakat. Pencandu bukan musuh masyarakat. Mereka butuh obat dan perawatan, bukan pemenjaraan.

Sumber : Irwanto Dosen Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya

Also Read

Bagikan:

Tags

4 thoughts on “Pecandu Narkoba, Korban atau Kriminal?”

  1. roy marten layak mendapatka perawatan pemulihan spsikososial, tapi siapa yang memenuhi kebutuhannya karena ia adalah korban.

    pemasalahannya adalah, saat ini dalam permasalahan napza negara menganggap pencandu adalah korban apabila ia melaporkan dirinya kepada pejabat yang berwenang, mengharapkan pecandu melaporkan dirinya, masih sulit dikarenakan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas.

    ini dikarenakan ketidak jelasan UU tentang narkoba, mana yang pengedar mana pengguna.

    awas anda jadi korban……..

    herru,

    Reply
  2. Selalu ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam setiap kebijakan. Tapi pertanyaanya adalah… Ko lebih banyak orang yang dirugikan ya? Bukankah seharusnya adalah sebaliknya?

    Reply
  3. klo menurut gw sich… UU tentang narkoba dah jelas…cuma implementasinya yg abu-abu… mungkin perpu eksekutornya masih suka ama dunia SMA kalee….hiks…hiks..

    Reply
  4. Untuk melihat dia korban atau kriminal
    harus dilihat apakah awal penggunaan disadari betul ingin menggunakan dan tahu segala resikonya.Kalau penggunaan napza karena terkait kondisi apakah berkaitan dengan keluarga, dengan pemerintah atau dengan pendidikan dan pekerjaan maka dia adalah korban.
    Kemudian apakah dia kriminal menurutku tergantung, kalau dalam pemakaian dia melakukan krimininal sesuai KUHP ya dia bisa dibilanmg kriminal, tapi dalam pemakaian dia tidak pernah melakukan hal tersebut ya tidak bisa dibilang kriminal.
    tapi yang jelas hampir semua pengguna napza adalah korban, yaitu korban kebijakan atau korban sistem yang ada.
    Sedangkan kalau dia dikategirikan pemakaianya adalah tindakan kriminal itu jelas tidak dan selayaknya di lawan.
    seseorang dikatakan kriminal kalau merugikan orang lain tapi kalau merugikan dirinya dan keluarganya itu bukan kriminal

    Reply

Leave a Comment


For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.